RadarBuleleng.id - Menjelang penyaluran bantuan sosial tahun depan, para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diminta segera memperbarui data keluarga.
Tujuan utama pemutakhiran ini adalah memastikan setiap komponen keluarga tercatat sesuai kondisi terbaru, terutama perubahan yang memengaruhi besaran bantuan, seperti kenaikan jenjang pendidikan anak atau status ibu hamil yang telah melahirkan.
Pendamping sosial di tiap wilayah dilaporkan telah mulai mengumpulkan data dan berkas dari para penerima manfaat untuk memastikan proses penyaluran bantuan berikutnya berjalan tanpa hambatan.
Pendamping sosial meminta Keluarga Penerima Manfaat menyiapkan sejumlah dokumen dalam satu amplop cokelat.
Berkas tersebut antara lain fotokopi buku tabungan KKS dari bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI), fotokopi kartu ATM KKS, serta Kartu Keluarga terbaru yang mencantumkan komponen pendidikan anak, lansia, ibu hamil, atau balita.
Selain itu, KPM juga diminta menyertakan fotokopi e-KTP suami dan istri, KIS/BPJS Kesehatan, KIP, akta kelahiran anak, kartu KMS untuk balita atau ibu hamil, serta rapor sekolah sebagai bukti kenaikan jenjang pendidikan.
Foto rumah beserta penerima manfaat ukuran 4R turut diwajibkan sebagai bagian dari verifikasi lapangan.
Batas akhir pengumpulan seluruh berkas ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Pendamping sosial menegaskan bahwa KPM yang terlambat atau tidak melengkapi data berisiko mengalami keterlambatan pencairan bantuan pada periode berikutnya.
Pemerintah menekankan pentingnya pembaruan ini sebagai langkah untuk menyesuaikan data dengan kondisi terbaru di lapangan, sekaligus memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran.
Selain pembaruan data PKH dan BPNT, pemerintah juga menyiapkan penyaluran Bantuan Atensi YAPI bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang telah terdaftar dalam DTKS.
Bantuan ini diberikan dengan nilai Rp 600.000 untuk periode tiga bulan, atau Rp 200.000 per bulan.
Pendamping sosial saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi kolektif untuk memastikan calon penerima terdaftar secara resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Data calon penerima Atensi YAPI sedang diuji kecocokannya dengan status kependudukan dan dokumen resmi lainnya.
Proses validasi ini menjadi kunci agar bantuan diterima oleh anak-anak yang benar-benar membutuhkan dan berada dalam perlindungan sosial pemerintah.
Setelah proses verifikasi selesai, penyaluran bantuan akan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan masing-masing daerah.
Pemerintah mendorong penerima manfaat untuk segera mengurus kelengkapan dokumen agar tidak mengalami kendala pada pencairan berikutnya.
Pemutakhiran data dianggap sebagai langkah krusial untuk menjaga ketepatan bantuan, terutama menjelang penyusunan pagu anggaran pada tahun mendatang.
Para pendamping sosial juga meminta KPM tidak menunda proses administrasi mengingat waktu yang tersisa cukup terbatas. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.