RadarBuleleng.id - Pencairan bantuan sosial kembali bergerak signifikan pada awal Desember 2025.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya yang masuk kategori peralihan dari PT Pos ke bank Himbara, mulai menerima rapelan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dua tahap sekaligus.
Momentum ini diiringi dengan masuknya sebagian bantuan tambahan senilai Rp 900 ribu bagi KPM tertentu.
Pencairan dimulai pada 4–5 Desember 2025 dan meliputi dua periode sekaligus, yakni Tahap 2 (April–Juni) dan Tahap 3 (Juli–September).
Kelompok penerima yang masuk kategori peralihan sebelumnya sempat tertunda pencairannya sejak April karena proses pembukaan rekening kolektif yang memakan waktu cukup panjang.
Distribusi terutama terlihat pada KPM yang baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BNI pada Oktober hingga awal November.
Setelah kartu aktif, sistem mulai menyalurkan rapelan PKH sesuai hak masing-masing penerima.
Selain bantuan reguler, sebagian KPM juga menerima tambahan saldo sebesar Rp 900 ribu yang dikategorikan sebagai BLT Sembako/Kesra.
Tambahan ini tidak bersifat menyeluruh dan hanya diberikan kepada KPM yang masuk daftar penerima tertentu berdasarkan kebijakan penyaluran bulan Desember.
Sementara itu, PKH Tahap 4 (Oktober–Desember) masih belum dicairkan karena statusnya dalam sistem SIKS-NG masih berada pada tahap SPM.
Fokus penyaluran saat ini diprioritaskan untuk rapelan tahap sebelumnya yang sudah berstatus Standing Instruction.
Sejumlah KPM melaporkan bahwa bantuan belum masuk atau kartu KKS belum diterima.
Menghadapi situasi ini, pengecekan status melalui operator desa atau pendamping sosial menjadi langkah paling penting untuk mengetahui posisi data dalam sistem SIKS-NG.
1. Status “Exclude” (Dikeluarkan)
Jika status menunjukkan Exclude, berarti bantuan dihentikan. Penyebab dan solusi berbeda tergantung kondisi.
Penerima telah meninggal dunia
Dokumen kematian harus dibuat, KK diperbarui, lalu keluarga dapat mengajukan usulan ulang melalui desa atau aplikasi Cek Bansos.
Tidak memiliki komponen PKH
Jika benar tidak ada komponen yang memenuhi syarat, bantuan tidak dapat dilanjutkan.
Namun jika anak sedang naik jenjang pendidikan dan data belum sinkron di Dapodik, bantuan akan kembali cair setelah proses sinkron selesai.
Dianggap melakukan pelanggaran atau pekerjaan tidak sesuai ketentuan
Jika penilaian tidak akurat, desa dapat membuat Berita Acara Klarifikasi.
Pendapatan terdeteksi di atas UMK
Biasanya teridentifikasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika ini terjadi, bantuan tidak bisa dilanjutkan.
2. Status “Proses Burkol”
Artinya rekening masih dalam tahap pembuatan oleh bank. Kartu dapat terbit dalam waktu dekat, antara Desember hingga awal 2026.
3. Status “Proses Cek Rekening”
Jika berhasil, kartu biasanya segera dibagikan. Namun jika gagal, berarti terdapat perbedaan data antara Dukcapil dan bank. Perbaikan KK atau KTP menjadi langkah wajib agar rekening dapat diterbitkan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya