Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Desa Adat Banyuasri Tagih Janji MDA Bali. Siap Gugat MDA Apabila Diabaikan

Eka Prasetya • Minggu, 4 Januari 2026 | 16:37 WIB

 

SIAP GUGAT MDA: Suasana paruman di Desa Adat Banyuasri, Kabupaten Buleleng.
SIAP GUGAT MDA: Suasana paruman di Desa Adat Banyuasri, Kabupaten Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Krama Desa Adat Banyuasri, Kabupaten Buleleng, menagih janji Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

Janji yang dimaksud ialah SK pengukuhan prajuru Desa Adat Banyuasri yang sudah empat tahun tak kunjung diterbitkan.

Hal itu terungkap saat Desa Adat Banyuasri menggelar paruman dan sangkepan di Wantilan Desa Adat Banyuasri, Minggu (4/1/2026) pagi.

Dalam paruman itu, krama sempat mempertanyakan realisasi janji yang disampaikan salah satu prajuru MDA Bali, tatkala prajuru dan krama desa adat mendatangi Kantor MDA Bali pada 12 Desember 2025 lalu.

Saat itu salah satu prajuru berjanji akan melakukan komunikasi dengan seluruh prajuru MDA Bali, untuk mempercepat proses penerbitan SK pengukuhan untuk prajuru Desa Adat Banyuasri.

Namun faktanya, hingga Desa Adat Banyuasri menggelar paruman pada Minggu pagi, SK yang dinanti tak kunjung terbit.

Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa mengatakan, permasalahan SK pengukuhan itu sudah berlarut-larut. Bahkan sudah berlangsung selama 4 tahun.

Masalah bermula saat MDA Bali membatalkan SK pengukuhan prajuru desa adat Banyuasri. Pembatalan dilakukan karena ada protes dari 11 orang krama di Desa Adat Banyuasri.

Desa Adat Banyuasri sempat melakukan upaya persuasif. Salah satunya dengan melakukan paruman dan pemilihan ulang terhadap prajuru Desa Adat Banyuasri. Proses paruman ulang itu disaksikan oleh perwakilan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali dan MDA Kabupaten Buleleng.

Setelah paruman ulang, ternyata MDA Bali tetap tidak menerbitkan SK pengukuhan terhadap prajuru Desa Adat Banyuasri.

Alhasil Desa Adat Banyuasri menempuh upaya hukum, dengan menggugat SK pembatalan kepada pengadilan.

Hasilnya pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, hingga Mahkamah Agung memenangkan Desa Adat Banyuasri.

“Karena prajuru itu sudah sah sesuai dengan hukum negara, kami datang datang ke MDA Bali pada 12 Desember 2025. Kami minta pertanggungjawaban MDA Bali, bagaimana SK pengukuhan prajuru. Karena sudah 4 tahun ini, prajuru Desa Adat Banyuasri tidak dapat surat pengukuhan,” kata Widiasa.

Menurut Widiasa, saat dirinya mendatangi MDA Bali, pihak prajuru di MDA Bali berjanji akan menyampaikan jawaban final sebelum tanggal 4 Januari 2026.

“Tapi kenyataan sampai hari ini belum. Kami sampaikan kepada krama adat untuk diketahui seperti apa cara kerja MDA Bali. Hanya sekadar surat pengukuhan tidak dikeluarkan, padahal kami sudah pegang legal standing bahwa kami sudah dimenangkan di Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Lebih lanjut Widasa mengatakan, pihaknya masih akan memberikan waktu kepada MDA Bali untuk menerbitkan SK pengukuhan hingga akhir Desember mendatang.

Apabila SK itu tak kunjung diterbitkan, maka desa adat akan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap MDA Bali.

“Kami berikan waktu sampai akhir Februari ini saja. Kalau tidak ada realisasi, kami akan siapkan upaya hukum lagi. Bisa saja kami somasi atau gugat,” tegas Widiasa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pengukuhan #mahkamah agung #krama #SK pengukuhan #Majelis Desa Adat #pengadilan #hukum #Janji #Paruman #mda bali #Desa adat #wantilan #buleleng #prajuru #mda #Banyuasri #SK