SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebuah hotel berbintang di Buleleng, mendadak tutup dan diduga menelantarkan karyawannya.
Tidak ada kejelasan, apakah karyawan setempat akan di-PHK atau hanya diistirahatkan sementara waktu untuk proses perbaikan.
Hotel tersebut adalah Spa Village Resort di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula. Dulunya hotel itu dikenal dengan nama Jepun Bali.
Belakangan hotel itu beralih manajemen dan dikelola oleh sebuah perusahaan asing yang berbasis di Malaysia.
Hotel itu tercatat sebagai salah satu hotel bintang 4 di Bali Utara. Hotel juga cukup ramai kunjungan, utamanya wisatawan Eropa.
Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, tercatat ada 62 orang karyawan yang bekerja di hotel tersebut.
Dari 62 orang karyawan itu, sebanyak 40 orang diantaranya merupakan warga lokal. Alias warga yang tinggal di Desa Tembok.
Praktis tutupnya hotel tersebut membuat warga setempat kelimpungan. Apalagi tidak ada kejelasan terkait status mereka sebagai karyawan.
Terkait hal tersebut, kepala desa atau Perbekel Tembok, Dewa Ketut Willy Asmawan ikut angkat bicara.
Baca Juga: Hotel di Buleleng Gulung Tikar, Nasib Karyawan Tidak Jelas
Perbekel Tembok, Dewa Willy mengungkapkan, pihaknya akan berupaya menuntaskan masalah tersebut. Apalagi sebagian besar karyawan di sana merupakan warga tembok.
“Saya sudah koordinasi dengan anggota DPRD yang dari Desa Tembok, agar sama-sama berjuang menyelesaikan masalah ini,” kata Willy.
Menurutnya, para karyawan di hotel tersebut berhak mendapat kejelasan dari pihak manajemen. Terutama terkait alasan penutupan.
Willy mengaku hingga kini manajemen tidak memberikan penjelasan apapun kepada karyawan maupun aparat pemerintahan setempat. Apakah hotel tutup sementara atau permanen.
“Bisa saja kan tutup sementara karena renovasi. Kalau sementara, bagaimana status karyawannya. Kalau permanen, ya selesaikan hak-hak kepada karyawan. Apalagi banyak yang warga Tembok,” katanya.
Kalau toh hotel ingin tutup permanen, ia meminta agar manajemen perusahaan memberikan penjelasan kepada karyawan.
Manajemen juga harus memberikan surat PHK kepada seluruh karyawan. Sehingga mereka bisa mencairkan jaminan di BP Jamsostek.
“Katanya perusahaan asing. Meski perusahaan asing, ya logikanya kan harus ikut aturan di Indonesia juga. Termasuk aturan tenaga kerja,” tegasnya.
Lebih lanjut Dewa Willy mengatakan, selain soal status karyawan, hal yang paling penting adalah soal kepastian pesangon.
Sebab karyawan yang bekerja di sana, rata-rata sudah berusia di atas 45 tahun. Bahkan ada yang berusia lebih dari 50 tahun.
Praktis mereka tidak bisa bekerja di tempat lain, karena terkendala usia. Meski mereka sudah memiliki pengalaman selama belasan tahun di dunia pariwisata dan hospitality.
“Kondisi sekarang, mereka untuk makan saja terbatas. Kalau memang PHK dan ada pesangon, kan bisa untuk modal beternak. Mereka juga bisa mencairkan Jamsostek untuk modal usaha,” demikian Willy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hotel Spa Village Resort di Desa Tembok mendadak menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya pada Selasa (1/10/2024).
Tidak ada kejelasan, apakah hotel itu tutup sementara atau tutup permanen.
Dampaknya kini puluhan karyawan nasibnya menggantung. Manajemen tidak memberikan penjelasan, apakah mereka di-PHK atau hanya diberhentikan sementara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.