Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sering Mabuk-Mabukan dan Bikin Onar, Dua WNA Diusir dari Bali

Francelino Junior • 2024-06-16 03:05:00
WN Amerika Serikat dan Belgia dideportasi Imigrasi Singaraja, karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Bali.
WN Amerika Serikat dan Belgia dideportasi Imigrasi Singaraja, karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Bali.

SINGARAJA-Karena menjadi instruktur selam, Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial NMW dan WN Belgia berinisial NV dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Mereka berdua diketahui menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia, hal ini menjadi alasan kuat Imigrasi Singaraja mendeportasi NMW dan NV.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyebutkan bila mereka berdua bekerja sebagai instruktur selam di kawasan Pariwisata Pantai Amed di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. 

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang kerap mabuk-mabukan hingga membuat keributan dengan warga lokal," ujarnya pada Sabtu (15/6) siang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja kemudian mendatangi lokasi tempat tinggal NMW dan NV yang dilaporkan masyarakat.

Di sana, petugas imigrasi memeriksa identitas serta dokumen izin tinggal dua WNA itu.

Setelah mengetahui keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja, WN Amerika Serikat dan Belgia itu lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pendalaman oleh petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving, tetapi hanya memiliki izin tinggal kunjungan saja," sambung Hendra.

Akibatnya, mereka berdua dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa

pendeportasian dan penangkalan. Lantaran melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Hendra mengatakan bila pendeportasian ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

NMW menumpangi maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR 0961 dengan tujuan akhir Dallas, Amerika Serikat dan NV melalui penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 850 dengan tujuan akhir Brussels, Belgia, dideportasi ke negara asalnya, pada Jumat (14/6) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja menambahkan, bila pihaknya sudah mendeportasi 15 orang WNA, sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024.

Alasan pendeportasiannya, karena belasan WNA itu melebihi izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, serta usai menjalani masa hukuman pidana. ***

Editor : Donny Tabelak
#bule dideportasi #wn amerika #Pantai Amed #Imigrasi Bali