SINGARAJA-Kabupaten Buleleng akan menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahun 2024 selama tiga hari, sejak tanggal 19-21 Juni 2024 yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Harapannya, masyarakat Bali utara dapat paham mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Untuk diketahui, kegiatan ini diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Agar diketahui bersama, MIPC merupakan kegiatan strategis yang memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pendaftaran HAKI.
Tentu ini juga akan berdampak pada nilai ekonomi dan daya saing produk.
Pada hari pertama, yang menjadi fokus kegiatan adalah pemberian layanan konsultasi dan sosialisasi mengenai HAKI, yang diberikan langsung oleh Tim Ahli DJKI Kemenkumham RI. Mulai dari hak paten, desain industri, dan merek dagang.
"Dengan mendapatkan HAKI, masyarakat akan mendapatkan perlindungan hukum atas karya inovasi dan kreasi mereka," kata Made Roy Astika, Analis Kebijakan Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Buleleng mewakili kepala badan.
Roy melanjutkan, diselenggarakan juga sesi manajemen dan informasi sentra kekayaan intelektual.
Tujuannya untuk membantu pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta masyarakat umum dalam mengelola dan melindungi kekayaan intelektual mereka.
Pihaknya mengundang seluruh masyarakat untuk hadir dan memanfaatkan layanan yang tersedia di MIPC 2024.
Kegiatan ini rencananya akan dibuka pada Kamis (20/6). Bersamaan dengan itu, sebanyak 28 sertifikat HAKI akan diserahkan kepada para pemilik karya, meliputi hak merek, hak cipta, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik. ***
Editor : Donny Tabelak