SINGARAJA-Sejumlah warga eks Timor-Timur (Tim-Tim) mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng pada Kamis (20/6) pagi.
Kedatangan mereka untuk menanyakan alasan belum diterbitkannya 12 sertifikat di lahan yang mereka tempati di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Mereka datang ke Kantah Buleleng perihal belum terbitnya sertifikat untuk 12 KK. Padahal sebelumnya, ke-12 KK ini dinyatakan lolos yang masuk dalam 94 KK lainnya.
Perubahan ini membuat masyarakat bertanya mengenai duduk masalah yang sebenarnya terjadi, sehingga sertifikat tersebut belum keluar.
“Masyarakat bertanya kenapa hak mereka tidak diberikan, sedangkan pada saat sidang sudah lolos dan disetujui untuk pensertifikatannya,” ujar Komang Rentiasa, Anggota Tim 7 Warga Eks Tim-Tim ditemui usai audiensi.
Rentiasa melanjutkan pihaknya sudah menerima informasi dari Kantah Buleleng pasca audiensi. Intinya, kemungkinan ada titik permasalahan yang menjadi penyebab penghambat penerbitan sertifikat.
Katanya, Kantah Buleleng perlu berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat agar tidak ada cacat hukum, sehingga untuk persoalan tersebut harus didalami terlebih dahulu.
“Warga siap apapun persyaratan yang diminta BPN Buleleng,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan Kantah Buleleng, Kus Sanyoko mengatakan pihaknya akan turun kembali ke lapangan perihal persoalan sertifikat yang ditunda penerbitannya.
Ia menjelaskan, yang perlu didalami mengenai subjek yang berada di atas objek tanah itu. Karena, syarat meraih sertifikat adalah menempati dan mengolah tanah di sana.
Nantinya yang menguasai lahan akan diklarifikasi juga, tujuannya untuk memastikan siapa yang paling berhak untuk menempati dan mendapatkan sertifikat.
“Apakah subjeknya atau penguasanya selama ini tinggal di situ atau tempat lain, atau penguasa ahli waris, atau disinyalir jual beli tanah. Sehingga kita perlu situasi yang clear dan clean untuk penerbitan sertifikat ini,” jelasnya.
Kus Sanyoko mengatakan pihaknya mendorong percepatan pensertifikatan. Dengan cepatnya Kantah Buleleng melakukan pendalaman, Pemkab Buleleng dapat memiliki data tambahan yang jelas, guna menyidangkan ulang subjek yang objeknya belum diterbitkan sertifikat.
“Walaupun saudara atau apa, itu akan kami klarifikasi. Untuk jadi bahan bupati memutuskan yang dituangkan lewat SK juga,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dari 107 pemohon awal ternyata ditemukan 13 subjek yang bermasalah. Sehingga tersisa 94 subjek. Dari jumlah tersebut berkurang lagi menjadi 82 subjek. Jumlah tersebut dinyatakan lolos dan berhak menerima sertifikat.
82 KK disebutkan sudah menerima sertifikat untuk lahan pekarangan saja, yang diserahkan secara langsung oleh Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono pada Sabtu (15/6) di Denpasar.
“Nanti yang 26 subjek yang bermasalah, akan kami kerjakan bertahap,” tandasnya. ***
Editor : Donny Tabelak