Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dewan Buleleng Sahkan Tiga Ranperda, tapi 15 Anggota Bolos

Francelino Junior • 2024-07-04 01:40:12
Tampak kursi anggota dewan yang kosong, karena sebanyak 15 dari 45 orang bolos dalam rapat paripurna DPRD Buleleng.
Tampak kursi anggota dewan yang kosong, karena sebanyak 15 dari 45 orang bolos dalam rapat paripurna DPRD Buleleng.

SINGARAJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, dalam rapat tersebut ternyata ada 15 orang anggota dewan yang bolos.

Rapat paripurna yang dirangkaikan dengan penyampaian tanggapan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, berlangsung di Ruang Rapat Utama pada Rabu (3/7) siang.

Adapun ranperda yang ditetapkan adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat; dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 

Namun, deretan kursi dewan yang berada di tengah ruang rapat utama itu tidak semua terisi. Dari 45 orang wakil rakyat, 15 orang diantaranya ternyata mangkir dari rapat paripurna tersebut. Akibatnya, kursi dewan di bagian belakang sama sekali kosong.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengungkapkan ketidakhadiran para anggota dewan lantaran bertabrakan dengan upacara keagamaan di Bali. Hal itu yang membuat 15 orang tersebut tidak hadir.

Meski begitu, lanjut Supriatna, sesuai dengan tata tertib bahwa rapat tersebut dapat dilanjutkan dan sah, lantaran jumlah 30 orang dewan yang hadir sudah masuk kategori kuorum.

“Beberapa anggota dewan sudah mohon izin karena mengikuti kegiatan keagamaan, sehingga tidak bisa hadir,” jawab ketua dewan usai rapat.

Sementara itu, karena ranperda sudah disetujui untuk dijadikan perda maka selanjutnya tiga ranperda tersebut akan segera diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapat Evaluasi dan/ Atau Nomor Registrasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Sedangkan mengenai saran dan masukan dari dewan, dalam pemandangan umum dewan atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengaku sepakat dan satu suara.

Menurutnya, bahan masukan tersebut sangat berguna untuk perbaikan tata kelola keuangan dan pemerintahan di Kabupaten Buleleng, utamanya pada masa yang akan datang.

Karena pemerintah kabupaten memiliki tugas untuk mengoptimalkan sektor pelayanan  seperti kesehatan, pendidikan, pemulihan ekonomi, daya beli masyarakat, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.

Serta melalui kebijakan dan transformasi ekonomi dengan memberikan prioritas pada pelaku UMKM, hilirisasi sektor pertanian serta pemberdayaan masyarakat dan penciptaan lapangan pekerjaan melalui program padat karya, ekonomi kreatif, dan digitalisasi. ***

 

Editor : Donny Tabelak
#dprd buleleng #ranperda #perda #bupati buleleng #pemkab buleleng