Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Catat! Urus SIM harus Dilengkapi Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan

Francelino Junior • 2024-07-04 04:15:00
Proses pengurusan SIM di Buleleng kini wajib melampirkan bukti aktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan.
Proses pengurusan SIM di Buleleng kini wajib melampirkan bukti aktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan.

SINGARAJA-Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Namun, hal ini masih sebatas uji coba yang salah satunya terjadi di Kabupaten Buleleng.

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin menjelaskan bila penambahan syarat tersebut merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Perpol tersebut merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Penyertaan syarat terbaru itu dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1), mengenai persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM.

Untuk diketahui, uji coba pengurusan SIM dengan tambahan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, dilakukan di tujuh polda. Yakni Metro Jaya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Sehingga Polres Buleleng yang berada di bawah naungan Polda Bali, turut melaksanakan uji coba ini sejak Senin (1/7).

Bahkan sejak uji coba dimulai, tercatat sudah ada 60 orang yang melakukan pengurusan SIM dengan syarat terbaru ini.

AKP Bachtiar menjelaskan bahwa masih banyak pengendara yang mengalami kecelakaan di jalan raya, namun ternyata tidak tercover BPJS Kesehatan. Hal ini yang kemudian menjadi perhatian pemerintah.

“Kebijakan baru ini berlaku untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM. Tujuan adanya kebijakan ini, untuk menjamin keselamatan saat berkendara,” ujarnya dikonfirmasi pada Rabu (3/7) siang.

Secara teknis, para pemohon SIM dapat melakukan pendaftaran sebagaimana biasa.

Hanya saja, saat mengambil SIM yang sudah dicetak harus menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatannya aktif.

“Jadi pengendara terjamin asuransinya oleh pemerintah. Apabila terjadi sesuatu, kan sudah ada jaminan,” tandasnya.

Meski baru sebatas uji coba, namun Sat Lantas Polres Buleleng tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Agar tidak terjadi kebingungan saat mengurus SIM di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng. ***

Editor : Donny Tabelak
#bpjs kesehatan #sim baru #surat izin mengemudi #Polres Buleleng