SINGARAJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari banyaknya yang dimusnahkan, barang bukti dari perkara narkotika mendominasi.
Pemusnahan ini dilakukan pada Senin (15/7) pukul 09.00 Wita di halaman Kantor Kejari Buleleng, yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan.
Dari data Kejari Buleleng, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara.
Yakni pencurian (tujuh perkara), narkotika (22 perkara), penganiayaan (tiga perkara), perlindungan anak (tiga perkara), migas (dua perkara), perbuatan pembakaran (satu perkara), UU kesehatan (satu perkara), dan perjudian (satu perkara).
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kajari Edi Irsan mengungkapkan bila dalam perkara narkotika, barang bukti ganja yang dimusnahkan sangat mendominasi, sebanyak 7222,34 gram. Sedangkan sabu sebanyak 35,16 gram.
Selain itu, Kejari Buleleng juga memusnahkan sejumlah barang bukti dalam bentuk pakaian, jerigen, handphone, serta obat dan produk kosmetik.
“Kejari Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Edi Irsan.
Ia melanjutkan, pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap ini, merupakan salah satu tugas dari jaksa, selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Kajari Edi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan yang terkumpul sejak bulan Maret sampai dengan Juli 2024.
Total, 40 perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejari Buleleng.
“Barang bukti perkara narkotika mendominasi dari enam perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini,” lanjutnya.
Kajari Buleleng itu menambahkan, dari bulan Januari sampai dengan Juli 2024, Kejari Buleleng sudah memusnahkan barang bukti inkracht dari 72 perkara. ***