Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua Napi Korupsi di Buleleng, Eks Ketua LPD Anturan dan Eks Bendahara Desa Temukus dapat Remisi HUT ke-79 RI

Francelino Junior • 2024-08-18 01:02:08
Pemberian remisi kepada perwakilan napi di Lapas Singaraja. Diketahui dua orang koruptor juga mendapatkan “diskon” hukuman.
Pemberian remisi kepada perwakilan napi di Lapas Singaraja. Diketahui dua orang koruptor juga mendapatkan “diskon” hukuman.

SINGARAJAradarbuleleng.id - Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) dirasakan juga nikmatnya oleh napi korupsi di Kabupaten Buleleng.

Dua orang napi korupsi yang mendiami Lapas Kelas IIB Singaraja mendapatkan “diskon” alias remisi hukuman.

Pemberian remisi ini berlangsung pada Sabtu (17/8) pukul 10.00 Wita di Lapas Singaraja, yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana bersama dengan Forkopimda Buleleng.

Dua orang napi korupsi yang menerima berkah kemerdekaan RI, yakni Made Ediana Gandhi, mantan bendahara Desa Temukus dan Nyoman Arta Wirawan, mantan Ketua LPD Anturan.

Gandhi sebelumnya menggunakan dana APBDes untuk melunasi puluhan tunggakan pada puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Parahnya, dana yang dikorupsinya merupakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang bersumber dari dana desa.

Kerugian negara yang ditimbulkan Gandhi sebesar Rp 255.183.950. Ia kemudian mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Denpasar pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Pada remisi HUT ke-79 RI, ia yang sudah ditahan di Lapas Singaraja sejak tanggal 30 September 2023 lalu mendapatkan remisi 1 bulan. Ini merupakan remisi tahun pertamanya.

Sementara Arta Wirawan merupakan mantan Ketua LPD Anturan terseret ke dalam penjara, karena kasus korupsi yang dilakukannya di lembaga perkreditannya itu.

Perkara tersebut mencuat ketika pada pertengahan tahun 2020 LPD Anturan mendadak kolaps.

Pengurus mengklaim bila kolaps terjadi karena banyak nasabah yang tak mampu membayar kredit.

Jaksa kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ada praktik korupsi di sana sejak tahun 2018-2020, dengan kerugian mencapai Rp 151 miliar.

Ia yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.

Ia mendekam di Lapas Singaraja sejak tanggal 22 Juni 2022, mendapatkan remisi 3 bulan. Ini merupakan remisi tahun ke duanya.

”Memang karena aturan tidak membeda-bedakan, semua kasus (termasuk korupsi) berhak dapat remisi,” ujar Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna kepada Radar Bali.

Sebelumnya Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHAM Bali menerima usulan Remisi Umum 17 Agustus 2024 yang diajukan Lapas Singaraja sebanyak 184 orang narapidana.

Namun, yang terealisasi sebanyak 183 orang saja. Satu orang lagi masih dalam proses perbaikan dan verifikasi.

Berdasarkan data dari Lapas Singaraja, yang menerima remisi umum I sebanyak 179 orang, dengan rincian 1 bulan (54 orang), 2 bulan (27 orang), 3 bulan (57 orang), 4 bulan (31 orang), 5 bulan (9 orang), dan 6 bulan (1 orang).

Sedangkan yang menerima remisi umum II sebanyak empat orang, dengan rincian 2 bulan (1 orang) dan 5 bulan (3 orang).

Penerima remisi umum ini merupakan yang langsung bebas, meski ada juga yang harus menjalani masa subsider denda.

Yang bebas langsung adalah Maulana, napi pencurian yang mendapatkan “diskon” hukuman 2 bulan.

Sedangkan Made Werto Wenten (kesusilaan), Dody Irwan (narkotika), dan Riska Anastasia (narkotika) dengan remisi 5 bulan, harus menjalani subsider denda.

”Memang ada beberapa kendala terkait perubahan yang harus direvisi kembali (satu napi yang belum mendapatkan remisi), tapi tetap diakomodir semua,” tutup Sutresna. 

Diketahui bila untuk mendapatkan remisi, napi harus tidak terlibat register F (pelanggaran), tidak gagal pembebasan bersyarat, tidak keterlambatan administrasi, hingga harus menjalani 6 bulan masa pidana. ***

Editor : Donny Tabelak
#napi korupsi dapat remisi #HUT RI ke 79 #lpd anturan #lapas singaraja #Penjabat Bupati Buleleng #desa temukus