SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kabar duka datang dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Buleleng, Bali, yang meninggal dunia saat bekerja di luar negeri.
Korban diketahui bernama Desak Komang Ayu Gayatri, 22, warga Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
Perempuan muda tersebut meninggal setelah menjadi korban insiden kebakaran di tempatnya bekerja di Rusia.
Informasi mengenai kejadian ini diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow pada Minggu (8/3/2026) dari komunitas Warga Negara Indonesia (WNI) setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desak Komang Ayu Gayatri bekerja sebagai terapis spa di Buddha Thai Spa yang berlokasi di Moskow.
Ia diketahui berangkat bekerja ke Rusia secara mandiri atau non-prosedural sekitar Juni 2025 dengan bantuan rekan sesama PMI yang lebih dulu bekerja di negara tersebut.
Selama bekerja di Rusia, almarhumah diketahui tidak melaporkan keberadaannya kepada KBRI Moskow.
Insiden yang merenggut nyawanya terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 08.30 waktu setempat ketika terjadi kebakaran di tempat ia bekerja.
Menurut keterangan pemilik spa dan pemberitaan media lokal, korban berada di bagian belakang ruangan yang tidak langsung terjangkau api.
Namun korban diduga mengalami keracunan karbon monoksida akibat asap kebakaran. Ia kemudian dilarikan ke City Clinical Hospital di Moskow untuk mendapatkan perawatan medis.
Meski sempat mendapat penanganan intensif, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Desak Komang Ayu Gayatri akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) waktu Moskow.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa menjelaskan, korban diduga mengalami kecelakaan kerja setelah terjadi ledakan di area sauna spa yang memicu kebakaran.
“Informasi dari perwakilan dan BP3MI Bali, dia bekerja di spa. Sauna itu meledak sehingga terjadi kebakaran. Mungkin karena panik almarhum ini menyelamatkan diri. Kebetulan posisinya di lantai dua, kemudian terjatuh. Sempat dirawat di rumah sakit di sana,” jelasnya.
Ia mengatakan, insiden ledakan terjadi pada 5 Maret dan korban dirawat selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada 7 Maret 2026.
Menurutnya, keberangkatan ke Rusia tersebut merupakan kali pertama bagi korban bekerja di luar negeri. Ia diketahui menandatangani kontrak kerja selama satu tahun, namun baru menjalani sekitar delapan bulan masa kerja.
“Ini baru pertama kali beliau berangkat. Dia dikontrak selama setahun, baru jalan sekitar delapan bulan. Semestinya pertengahan tahun ini bisa pulang,” tambah Arimbawa.
Jenazah almarhumah akhirnya dipulangkan ke Bali dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 09.25 WITA menggunakan pesawat Aeroflot.
Setelah menyelesaikan proses administrasi, jenazah kemudian diberangkatkan menuju rumah duka sekitar pukul 11.05 WITA menggunakan ambulans Suka Duka Pengemong Pura Dalem Desa Adat Buleleng dan tiba di rumah keluarga pada pukul 14.00 WITA.
Penjemputan jenazah turut dihadiri pihak keluarga, perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Rencananya, jenazah almarhumah akan menjalani prosesi kremasi atau mekingsan ring geni pada Minggu (22/3/2026) di Setra Desa Adat Panji.
Arimbawa juga mengungkapkan, berdasarkan penelusuran data di sistem pemerintah, almarhumah tidak tercatat sebagai PMI prosedural.
“Kami sempat tarik data di SiskoP2MI, ternyata almarhum tidak terdaftar di sana. PMI yang prosedural semua terdaftar di sistem tersebut,” katanya.
Ia pun kembali mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi pemerintah agar mendapatkan perlindungan yang lebih jelas.
“Kami dari Dinas Tenaga Kerja selalu menyarankan agar masuk melalui sistem yang telah disediakan pemerintah yaitu lewat jalur prosedural. Yakni mendaftar dan menggunakan visa kerja resmi. Dengan jalur resmi pemerintah lebih mudah memantau dan memberikan perlindungan kepada PMI,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari keluarga, perusahaan tempat almarhumah bekerja telah menanggung biaya pemulangan jenazah ke Indonesia serta memberikan santunan yang akan digunakan untuk prosesi upacara adat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya