SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemerintah Kabupaten Buleleng terancam digugat ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Ancaman itu dilayangkan Wirasanjaya, pengacara dari Firma Hukum Global Trust, yang beralamat di Jalan Ngurah Rai Nomor 55 Singaraja.
Ancaman gugatan muncul karena proses ganti rugi lahan untuk runway di Lapangan Terbang (Lapter) Letkol Wisnu belum juga tuntas.
Proses ganti rugi lahan itu sebenarnya sudah berlangsung pada tahun 2001 silam. Namun hingga tahun 2024, masih ada masalah yang muncul.
Aktivitas di Lapter Letkol Wisnu diketahui telah berhenti sejak tahun 2023. Tidak ada pesawat latih yang mendarat atau lepas landas di lokasi tersebut.
Saat ini Lapter Letkol Wisnu hanya digunakan untuk olahraga kedirgantaraan. Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) sempat beberapa kali melakukan kegiatan di lapter tersebut.
Meski digunakan untuk lepas landas pesawat latih, pengelolaan bandara itu bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan. Operasional bandara saat ini di bawah kendali Dinas Perhubungan Buleleng.
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP mengaku sudah mendengar rencana gugatan yang akan dilakukan Firma Hukum Global Trust.
Gunawan juga sudah menerima permintaan klarifikasi dari firma hukum tersebut, terkait proses ganti rugi lahan yang dinilai belum tuntas.
Hanya saja Gunawan belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Mengingat peristiwa ganti rugi lahan itu telah berlangsung pada 2001, atau 23 tahun silam.
Gunawan menyatakan Dishub Buleleng masih berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng yang membidangi masalah aset.
“Kami akan kumpulkan bahan terkait apa yang ditanyakan. Sekarang kami masih melakukan pengumpulan data. Karena yang diminta itu data-data pada tahun 2001,” kata Gunawan.
Menurutnya Dishub Buleleng memerlukan waktu untuk mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. Sekaligus mempelajari dokumen tersebut.
Untuk menemukan dokumen tersebut bukan hal yang mudah. Karena masa retensi arsip pemerintah hanya 20 tahun.
Bukan hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi lain.
“Pada masa itu yang menangani pembebasan lahan kan Bagian Tata Pemerintahan. Mudah-mudahan di sana juga ada arsipnya,” kata Gunawan.
Menurutnya seluruh dokumen akan dipelajar dan dijadikan bahan kajian.
“Kami cari semua dokumen yan terkait, baik laporan maupun kajian. Kalau sudah ketemu, kami akan segera lapor dengan pak Pj. Bupati. Apa petunjuk beliau itu kami laksanakan,” tegas pria yang mantan Kepala Bappeda Buleleng itu.
Sementara itu pengacara dari Firma Hukum Global Trust, Wirasanjaya mengatakan, masalah ganti rugi itu mencuat gegara kliennya, Moh. Rasyid tidak mendapatkan tanah sesuai dengan perjanjian.
Menurut Wirasanjaya, Rasyid memiliki lahan seluas 56,5 are. Lahan itu kemudian digunakan sebagai runway di Lapter Letkol Wisnu.
Lantaran tanahnya digunakan sebagai runway, pemerintah berjanji memberikan kompensasi pada Rasyid. Lahan miliknya ditukar dengan komposisi 1:1,5. Artinya lahan milik Rasyid seluas 56,5 are ditukar dengan lahan seluas 84,75 are.
Pemkab Buleleng kemudian sepakat menukar tanah tersebut dengan sebidang tanah negara di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima dengan luas 45 are.
Sementara 34,75 are sisanya diganti rugi dengan nilai Rp 4 juta per are. Dengan luas lahan tersebut, Rasyid mendapat kompensasi Rp 159 juta.
Ganti rugi uang sudah tuntas dilakukan pada Mei 2001. Hanya saja proses tukar guling tanah tidak terlaksana hingga kini.
Rasyid sempat hendak menguasai lahan negara seluas 45 are yang dimaksud. Namun tanah negara itu telah dikuasai orang lain.
“Kami inginmendapatkan hak-hak dari klien kami. Dimana hak tersebut sudah dijanjikan dalam berita acara ganti rugi tanah,” kata Wirasanjaya, Rabu (17/1/2024).
Apabila klarifikasi itu diabaikan, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah hukum terkait masalah tersebut.
“Kami akan ambil upaya hukum untuk membatalkan perjanjian itu. Karena ada hak-hak klien kami yang tidak dipenuhi pemerintah,” tegas pria yang akrab disapa Chong San itu. (*)
Editor : Eka Prasetya