Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Cegah Peredaran Narkoba, Desa Adat Buleleng Miliki Pararem Anti Narkoba

Francelino Junior • Jumat, 26 Januari 2024 | 05:15 WIB
Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna sebut pararem anti narkoba di wilayahnya sudah dibuat sejak tahun 2021.
Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna sebut pararem anti narkoba di wilayahnya sudah dibuat sejak tahun 2021.

SINGARAJA-Kabupaten Buleleng kini masuk zona merah peredaran narkoba menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng. Untuk mencegah peredaran narkoba lebih masif, Desa Adat Buleleng membuat pararem (aturan hasil keputusan rapat desa adat) anti narkoba.

Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna mengatakan bahwa pararem ini sejatinya sudah dibuat sejak tahun 2021 lalu. Tentu dengan tujuan mencegah krama (warga) Desa Adat Buleleng menjadi pemakai maupun pengedar narkoba.

Dalam pararem ini, tertulis bahwa sanksi yang dikenakan kepada krama di 14 banjar adat di Desa Adat Buleleng yang terbukti melanggar berdasarkan keputusan pengadilan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Apa sanksinya? Sutrisna menjelaskan, sanksi ringan bagi krama yaitu melakukan pembersihan di wewidangan Pura Kahyangan Tiga. Lalu sanksi sedang berupa denda satu kilogram beras dikali jumlah krama yang ada di Desa Adat Buleleng.

Kemudian untuk sanksi berat, berupa tidak diberikannya layanan administrasi hingga denda beras dua kilogram dikali jumlah krama yang ada di Desa Adat Buleleng.

"Untuk diketahui, jumlah krama di Desa Adat Buleleng sebanyak 7.000 orang. Jadi penentuan sanksi yang diberikan apakah ringan, sedang, sampai berat tergantung dengan vonis di pengadilan," jelas Sutrisna dikonfirmasi pada Kamis (25/1) pagi.

Adanya pararem anti narkoba ini, lanjut Sutrisna, sejauh ini belum ada krama yang terjerat sanksi yang ada. Bersamaan dengan itu, Sutrisna menegaskan bila pararem ini hanya berlaku apabila ada kasus narkoba terjadi di wewidangan Desa Adat Buleleng.

"Kalau yang terjerat kasus warga asal Desa Adat Buleleng tapi kejadiannya di luar desa adat Buleleng, tidak kena sanksi. Kalau kejadiannya di luar wewidangan kami, itu bukan kewenangan kami," terangnya.

Di lain pihak, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika terus mendorong desa adat yang ada di Buleleng untuk membuat pararem yang berkaitan dengan fenomena sosial yang terjadi. Salah satunya narkoba.

Wisandika menyebutkan pihaknya sudah bersurat kepada 169 desa adat di Kabupaten Buleleng, mengingat Bali utara saat ini masuk dalam zona merah narkoba. Ini tentu saja mengancam masa depan generasi muda bangsa.

Menurutnya, dengan adanya pararem di tiap desa adat tentu akan sangat efektif menekan kasus penggunaan hingga peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng. Tetapi pararem yang telah dibuat harus dijalankan agar sesuai dengan fungsinya.

"Kalau untuk pararem, tergantung sanksinya seperti apa. Apakah berupa denda, atau akan membentuk tim khusus untuk penanganan narkoba. Yang penting pararem yang dibuat harus disepakati oleh krama dan dijalankan agar tidak mubazir," jelasnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#desa adat buleleng #perarem #bnn #zona merah #cegah narkoba