Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ternyata Dua DPO Perburuan Liar di TNBB Terlacak di Jatim dan Sulteng

Francelino Junior • Rabu, 7 Februari 2024 | 02:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menyebutkan dua DPO perburuan satwa di kawasan TNBB.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menyebutkan dua DPO perburuan satwa di kawasan TNBB.

SINGARAJA-Lama tak ada kabar, kasus perburuan liar terhadap satwa di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng membawa kabar terbaru.

Untuk diketahui, dari empat pelaku baru dua orang yang berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengatakan bahwa dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Ketut Sumantra alias Lotot, 31, dan Moch Hasan Basri alias Abas, 27 sudah terlacak lokasinya.

Lotot disebutkan terlacak di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), sedangkan Abas terlacak berada di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Polisi meminta waktu untuk mengamankan pelaku dengan strategi khusus, karena dua DPO itu diakui sangat lihai dalam melarikan diri.

Sedangkan keluarga mereka, kata AKP Arung, selalu mengaku tidak mengetahui posisi dua DPO pasca melarikan diri.

“Info terakhir, Hasan berada di Jawa Timur sedangkan Sumantra terlacak di Sulawesi Tengah. Mereka terlacak keberadaannya lewat nomor telepon. Tetapi untuk posisinya belum bisa dipastikan, karena (handphone) kadang hidup, kadang mati,” jelasnya pada Selasa (6/2) pagi.

AKP Arung menduga kaburnya dua DPO ini ke luar Bali, diduga karena ada keluarga di daerah-daerah tersebut.

Polres Buleleng juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian di daerah-daerah tersebut, mengingat wilayah dua provinsi tersebut sangat luas.

Polres Buleleng pun tetap menyandangkan status DPO terhadap Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri alias Abas.

“Kami baru ketahui lokasi mereka ada disana, kemungkinan berpindah-pindah tempat. Info terakhir yang kita himpun, ada salah satu keluarganya di sana. Sedangkan keluarga di Buleleng selalu mengaku tidak tahu,” sambung AKP Arung.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni Putu Arya Wiguna alias Apel, 40, dan Kadek Dandi, 19, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. 

Terbaru, sidang sudah masuk tahap pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang dilaksanakan pada Senin (5/2).

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, dua terdakwa dituntut bersalah oleh JPU karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) jo, Pasal 21 Ayat (2) huruf b Jo, Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan.

Mereka berdua juga didenda masing-masing sebesar Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. ***

Editor : Donny Tabelak
#dpo #Polres Buleleng #perburuan liar #taman nasional bali barat