SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Sebanyak tiga titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Buleleng dipastikan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan menggelar pemungutan suara ulang itu dilakukan, gara-gara ada logistik surat suara yang tertukar.
Jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang kini masih menunggu pleno dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini telah merekomendasikan pemungutan suara ulang di tiga TPS. Yakni TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, serta TPS 5 Desa Temukus. Seluruhnya ada di Kecamatan Banjar.
Pemicunya berbeda-beda. Di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, masalah dipicu logistik surat suara yang tertukar.
Pemilih di TPS setempat semestinya mendapat surat suara DPRD Kabupaten untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Banjar. Sementara pemilih mendapat surat suara DPRD Kabupaten dari Dapil Kecamatan Kubutambahan.
“Sudah ada 15 lembar surat suara yang tercoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Akhirnya pemungutan suara untuk tingkat DPRD kabupaten dihentikan,” kata Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata.
Menurutnya pemungutan suara itu hanya dihentikan di tingkat DPRD kabupaten saja. Sementara untuk tingkat DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta Presiden dan Wakil Presiden tetap berlanjut.
Khusus di TPS 5 Desa Temukus, masalah yang ditemukan berbeda. Di sana terdapat warga dari luar Kabupaten Buleleng yang menyalurkan hak suaranya. Masalahnya warga tersebut belum mengurus surat pindah memilih.
Dia sudah terlanjur mencoblos dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Sehingga di TPS itu juga dilakukan pemungutan suara ulang.
Selain di ketiga TPS tersebut, TPS 3 Kelurahan Banjar Jawa juga berpotensi terjadi pemungutan suara ulang. Karena ada pemilih dari luar Buleleng yang menyalurkan hak suaranya di sana.
Khusus di TPS 3 Kelurahan Banjar Jawa, Bawaslu belum mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang.
“Kami masih lihat seperti apa kajian pengawas TPS. Karena yang tahu, melihat, dan mendengar langsung adalah pengawas TPS. Pemungutan suara ulang atau tidak, itu kita lihat lagi hasil kajian dan penelitian pengawas TPS,” imbuhnya.
Soal pencoblosan surat suara lebih dari sekali di TPS 5 Kelurahan Banjar Bali, Carna mengaku belum dapat menyimpulkan.
Masalahnya pengawas TPS setempat tidak mengetahui dan melihat langsung pelanggaran tersebut. Sebab tengah jeda istirahat makan siang.
“Itu kan baru katanya. Kalau sekadar katanya, kami tidak bisa menindaklanjuti. Kami lakukan penelusuran dulu,” demikian Carna.
Nantinya pemungutan suara ulang akan dilakukan secara terbatas. Artinya pemungutan suara ulang tidak dilakukan untuk semua tingkatan.
Di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk tingkat DPRD kabupaten.
Sementara di TPS 5 Desa Temukus, pemungutan suara ulang hanya untuk pasangan presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyatakan siap melakukan pemungutan suara ulang setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Buleleng.
Menurutnya jadwal pemungutan suara ulang akan ditentukan berdasarkan pleno internal yang akan dilakukan KPU Buleleng. (*)
Editor : Eka Prasetya