Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Diam-diam Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali, Dua WNA Diusir

Francelino Junior • Sabtu, 24 Februari 2024 | 03:05 WIB

 

DP, WNA asal Republik Ceko diantar petugas Imigrasi Singaraja untuk kembali pulang ke negaranya. Ia bersama AV dideportasi lantaran menjadi instruktur yoga ilegal.
DP, WNA asal Republik Ceko diantar petugas Imigrasi Singaraja untuk kembali pulang ke negaranya. Ia bersama AV dideportasi lantaran menjadi instruktur yoga ilegal.

SINGARAJA-Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap DP, 33, warga negara Republik Ceko dan AV, 33, warga negara Argentina.

Kedua WNA ini dideportasi lantaran menjadi instruktur yoga ilegal di Kabupaten Karangasem, Bali. Tak hanya menjadi instruktur saja, tetapi mereka berdua juga gencar mempromosikan kegiatannya di media sosial.

Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan bahwa DP dan AV dideportasi karena melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yang intinya, orang asing di wilayah Indonesia bisa dideportasi bila melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran Imigrasi Singaraja pada Hari Selasa, 20 Februari 2024 di wilayah Karangasem. Dimana dari hasil pengawasan berhasil diamankan 2 orang WNA inisial DP dan AV,” kata Hendra pada Jumat (23/2).

Setelah dilakukan pemeriksaan intens, kedua WNA berbeda asal negara ini ternyata datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Visa ini sejatinya digunakan bagi wisatawan yang bertujuan untuk kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau hanya sekedar berlibur.

Tetapi, DP dan AV menggunakan VoA untuk melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga secara ilegal, dan aktif mempromosikan kegiatannya di sosial dan media cetak. Yang secara tidak langsung, mereka membuat kelas pelatihan yoga sendiri secara ilegal di Bali.

DP mendapat giliran pertama untuk dideportasi ke negara asalnya pada Kamis (22/2) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan nomor penerbangan KE 634.

Sementara AV mendapat giliran kedua, pada Kamis (29/2) mendatang dengan nomor penerbangan SQ 947 sesuai dengan tiket.

“Selama menunggu proses pendeportasian, AV akan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja. Mereka berdua masuk daftar cekal,” lanjut Kepala Imigrasi Singaraja.

Hendra juga mengimbau kepada masyarakat, untuk ikut membantu dalam melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di wilayahnya Jembrana, Karangasem, dan Buleleng yang menjadi wilayah kerja Imigrasi Singaraja. ***

Editor : Donny Tabelak
#Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai #yoga #wna dideportasi #imigrasi singaraja