SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi menemukan lebih dari 2 ribu orang pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas di Kabupaten Buleleng.
Mereka terjaring razia selama polisi menggelar Operasi Keselamatan Agung yang diselenggarakan Polres Buleleng pada 4-17 Maret 2024.
Polisi juga mengklaim jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas selama operasi mengalami penurunan.
Data di Polres Buleleng menunjukkan, hingga Sabtu (16/3/2024), tercatat ada 2.078 orang pengemudi kendaraan bermotor yang terjaring operasi.
Sanksi itu dijatuhkan kepada para penggunaan kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan keselamatan berkendara.
Hal yang paling umum terjadi adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, serta tidak membawa surat kelengkapan. Baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu ada kendaraan-kendaraan lain yang dikenakan sanksi tilang gara-gara tidak sesuai spesifikasi standar alias menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Warga Terganggu Suara Bising, Polisi Beraksi, Amankan 256 Knalpot Brong
Meski terbukti melanggar peraturan lalu lintas, mereka tidak dikenakan sanksi tilang. Melainkan hanya sanksi teguran.
"Tidak ada tilang, tindakan yang diberikan hanya berupa teguran. tujuan dari Operasi Keselamatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Saat ini kami lebih fokus dengan memberikan edukasi," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.
Darma juga mengklaim angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Keselamatan Agung menurun bila dibandingkan dengan tahun lalu.
Sepanjang Operasi Keselamatan Agung 2023, tercatat ada 24 kali kejadian kecelakaan lalu lintas dengan 4 korban meninggal, 41 orang luka dengan perkiraan kerugian mencapai Rp. 38 juta.
Sementara pada tahun ini ada 14 kali kejadian kecelakaan lalu lintas, tanpa korban meninggal dunia, dan 21 orang luka. Kerugian yang timbul diperkirakan Rp 12 juta.
Kepolisian berharap agar masyarakat meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.
Caranya selalu mengenakan helm, membawa surat-surat lengkap, mematuhi peraturan lalu lintas, serta menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis. (*)
Editor : Eka Prasetya