Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pencuri Pratima Bulum Juga Terungkap, Kapolres Buleleng Deadline Satu Bulan

Francelino Junior • Rabu, 17 April 2024 | 02:05 WIB
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

SINGARAJA-Tenggat waktu (deadline) untuk menangkap pelaku pencurian pratima, diberikan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi kepada Tim Khusus (timsus) Bhayangkara Goak Poleng. 

AKBP Widwan menegaskan target itu kepada timsus, lantaran pencurian pratima serta benda sakral lainnya yang ada di pura, sudah sangat meresahkan masyarakat Buleleng.

Apalagi di Timsus Bhayangkara Goak Poleng terdiri dari satuan Reskrim, Narkoba, Samapta, serta anggota polsek jajaran.

Ia menyebutkan pengungkapan kasus pencurian pratima di wilayah Kabupaten Buleleng menjadi pekerjaan rumah, baik baginya maupun bagi jajaran kepolisian.

Sehingga dengan diberikannya tenggat waktu itu, anggotanya dapat lebih berpacu untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Buleleng.

"Saya berikan deadline satu bulan untuk pengungkapan kasus ini. Untuk saat ini, tim masih melakukan penelusuran, serta mempelajari motif pelaku," ujarnya ditemui pada Selasa (16/4) di Mapolres Buleleng.

AKBP Widwan menekankan kepada timsus untuk terus mengejar segala informasi yang sekiranya berkaitan.

Hal ini untuk mempermudah dan membuka jalan lebar pengungkapan para pencuri pratima di Buleleng.

"Wajib diungkap (kasus pencurian pratima). Memang masih menjadi PR, sehingga saya sudah tekankan kepada Timsus Bhayangkara Goak Poleng, untuk terus evaluasi perkembangannya sampai telusuri keberadaan pelaku dari data maupun informasi yang diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan," sambungnya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Buleleng sudah terjadi tujuh kasus pencurian yang menyasar pura.

Seperti pencurian bilah gong di Pura Dalem Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng pada Rabu (21/2).

Lalu pencurian baleganjur di Pura Kawitan Pasek Gelgel di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng pada Senin (4/3).

Kemudian pencurian kotak sesari di Pura Gede Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt pada Kamis (21/3).

Selanjutnya ada juga pencurian pratima di Pura Dadia Dwijendra, Desa Adat Pumahan, Kecamatan Sukasada pada Sabtu (23/3).

Pencurian akah pedagingan yang ditanam di beberapa pelinggih di Pura Dalem Pumahan yang diketahui pada Minggu (24/3). 

Setelah itu pencurian pratima di Pura Merajan di Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng yang diketahui pada Selasa (26/3).

Dan terbaru, pencurian pratima di Pura Mas Penyeti di Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng pada Minggu (7/4).

Dari tujuh kasus itu, yang terungkap baru dua kasus saja. Yakni kasus pencurian baleganjur di Pura Kawitan Pasek Gelgel dan pencurian kotak sesari di Pura Gede Desa Pengastulan.***

Editor : Donny Tabelak
#kapolres buleleng #Polres Buleleng #pencurian pratima #pura Kemalingan