Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Diduga Sempitkan Sungai, Pengembang Perumahan di Buleleng Dilaporkan ke Pj Gubernur Bali

Francelino Junior • Kamis, 25 April 2024 | 03:12 WIB
Suasana peninjauan lapangan ke perumahan yang dilaporkan karena diduga menyempitkan sungai, yang berdampak pada warga di hilir sungai.
Suasana peninjauan lapangan ke perumahan yang dilaporkan karena diduga menyempitkan sungai, yang berdampak pada warga di hilir sungai.

SINGARAJA-Diduga melakukan penyempitan sungai, salah satu perumahan di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dilaporkan ke Penjabat (Pj) Gubernur Bali.

Laporan tertanggal 28 Maret 2024 itu dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jarrak Buleleng.

Dalam surat tersebut, dituliskan bahwa terowongan yang dibangun perumahan tersebut ternyata sering merugikan warga di hilir sungai. Karena mereka sering terdampak saat hujan maupun banjir. 

Laporan dari LSM itu lalu ditindak lanjuti oleh Pj Gubernur Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, dengan turun langsung ke lokasi perumahan yang disebutkan melakukan pelanggaran sempadan sungai, pada Rabu (24/4) siang.

Turunnya Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali didampingi oleh sejumlah instansi terkait dari provinsi dan yang ada di Kabupaten Buleleng.

Wakil Ketua LSM Jarrak Buleleng, Ketut Yasa mengatakan bila laporan mereka ke Pj Gubernur Bali, karena ada laporan dari masyarakat Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng di hilir sungai yang sering terkena dampak.

Ia menuding sungai yang membelah perumahan itu dipersempit oleh pihak pengembang perumahan dengan pembangunan terowongan. Setelah terbangun, terowongan itu lalu diurug dan diratakan oleh pengembang.

Yasa menyebutkan bila perumahan itu melanggar Pergub Nomor 8 tahun 2015 tentang zona sempadan sungai.

Disinggung alasan baru melaporkan protes, sedangkan perumahan sudah berdiri sejak tahun 2013 lalu, Yasa menjelaskan dampak yang dirasakan warga ternyata cukup parah, sehingga memilih memprotesnya.

Bahkan katanya, perkembangan perumahan tersebut cukup pesat namun tidak diimbangi dengan penyesuaian perizin, utamanya izin tentang lingkungan.

Ia berharap pemerintah mampu bertindak tegas, untuk mencegah timbulnya korban jiwa maupun material di hilir sungai. Serta mengembalikan lagi fungsi sungai.

 “Penyempitan badan sungai itu ibarat selang yang dipencet, jadi tekanan airnya keras. Masyarakat di hilir sering menjadi korban banjir dan mengalami kerugian material. Kajian kami, itu melanggar Pergub Nomor 8 tahun 2015 tentang zona sempadan sungai,” ujar Yasa dikonfirmasi pada Rabu (24/4) sore.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini tak menampik adanya peninjauan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Selain instansi pemerintahan, Surattini menyebutkan hadir juga Camat Sukasada, Perbekel Desa Sambangan dan Desa Panji, serta Kelian Desa Adat Sambangan dan Desa Adat Panji.

Meski begitu, ia mengatakan kunjungan tersebut baru sebatas pengumpulan data di lapangan, untuk dilakukan kajian lebih lanjut. Surattini pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kami hanya diundang untuk mendampingi. Yang punya kewenangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali dan BWS Bali Penida, nanti mereka yang memutuskan tindak lanjutnya,” jelasnya dikonfirmasi pada Rabu (24/4) siang.

Disinggung mengenai izin, disebutkan bila pendirian perumahan pada tahun 2013 lalu, sudah lengkap dari Dinas Perizinan. Namun terkait pengelolaan dampak lingkungan, belum diketahui pasti. ***

Editor : Donny Tabelak
#pengembang perumahan #sungai #gubernur bali #lembaga swadaya masyarakat #lsm #perumahan