Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Penjualan Daging Anjing Marak, Satpol PP dan Polda Bali Sidak Warung RW di Buleleng

Francelino Junior • Jumat, 26 April 2024 | 02:50 WIB
Satpol PP lakukan sidak ke pedagang daging RW di Kabupaten Buleleng. Dari lima pedagang, mereka hanya berhasil menemui dua saja.
Satpol PP lakukan sidak ke pedagang daging RW di Kabupaten Buleleng. Dari lima pedagang, mereka hanya berhasil menemui dua saja.

SINGARAJA-Adanya informasi penjualan daging RW atau anjing yang sudah diolah untuk konsumsi, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng, juga Dirkrimsus Polda Bali melakukan sidak ke sejumlah warung di Buleleng.

Sidak ini berlangsung pada Kamis (25/4) pagi, yang menyasar lima warung di Bali utara. Namun sayang, dari lima sasaran itu, hanya dua warung yang berhasil disidak yakni dua warung di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.

Sedangkan warung lainnya yang berada di wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng; Lingkungan Sangket, Kelurahan Sukasada; dan satu lagi di Desa Bungkulan ternyata tutup.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Satpol PP Bali, Ketut Pongres menjelaskan sidak ini dilakukan karena Buleleng disebutkannya sebagai zona merah penjualan daging RW. 

Selain Buleleng ada juga Jembrana, tetapi katanya, Bumi Makepung-sebutan lain Jembrana sudah mulai menurun dan mematuhi aturan untuk tidak menjual daging RW sebagai konsumsi.

“Alasannya karena Buleleng masuk zona merah, bandel juga. Karena penjualan daging RW jadi mata pencaharian, juga disebut meningkatkan stamina. Sehingga kami target Buleleng supaya tidak ada lagi yang jual,” ujarnya usai sidak.

Pongres menyebutkan para pedagang tersebut melanggar Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Masyarakat, yang tertuang pada Pasal 28 mengenai tertib hewan atau ternak. 

“Sehingga mereka terancam penjara selama tiga bulan dengan denda sebanyak Rp 50 juta. Nanti tergantung keputusan pengadilan, sidangnya tanggal 8 Mei,” sambungnya lagi.

Menurutnya, Satpol PP sudah melakukan pembinaan dan teguran lisan, bahkan para pedagang sudah membuat surat pernyataan hingga mendapatkan surat peringatan sampai tiga kali. 

Karena kembali ditemukan melakukan penjualan daging RW, maka para pedagang, kata Pongres, diberikan tindakan tegas sesuai dengan standar operasional prosedur Satpol PP.

“Infonya mereka dapatkan daging itu dari pemasok, ada warga lokal bahkan dari luar Buleleng. Ada yang jualan sudah dua tahun. Katanya omset per hari sampai Rp 1,5 juta,” lanjut Pongres.

Dalam sidak ini juga melibatkan komunitas pecinta anjing yakni Sintesia Animalia Indonesia.

Dari data mereka, disebutkan ada sekitar 17 warung yang menjual RW di Kabupaten Buleleng dari total 104 pedagang di seluruh Bali.

“Kami juga ikut turun sebelumnya untuk edukasi dan pendekatan ke para pedagang, agar tidak menjual daging anjing. Saat ini ada sekitar 17 pedagang yang masih jual daging RW berdasarkan data kami,” ujar Sasa Vernandes, perwakilan yayasan tersebut.

Menurutnya, daging anjing memang tidak untuk dikonsumsi, terlebih karena hewan tersebut cenderung tidak diawasi secara signifikan. Berbeda dengan hewan konsumsi pada umumnya.

Apalagi dari hasil penelusuran mereka, banyak daging RW yang dijual didapat dari anjing yang kondisinya sakit, bahkan sengaja diberikan racun. ***

Editor : Donny Tabelak
#sidak #rw #daging anjing dijual #polda bali #pecinta anjing