Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ini Permintaan Warga Eks Tim-Tim Terkait Lahan Pekarangan dan Garapan, Perbekel Sumberklampok dan Pj Bupati Buleleng Buka Suara

Francelino Junior • Selasa, 7 Mei 2024 | 04:05 WIB
Warga eks Tim-Tim minta pensertifikatan lahan pekarangan dan garapan mereka di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng tidak dipisah.
Warga eks Tim-Tim minta pensertifikatan lahan pekarangan dan garapan mereka di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng tidak dipisah.

SINGARAJA-Warga eks Timor Timur (Tim-Tim) menginginkan agar lahan pekarangan dan garapan mereka tidak terpisahkan dalam pelepasan atau pensertifikatan.

Keinginan mereka, agar percepatan pensertifikatan tanah tersebut tidak dilakukan sendiri-sendiri.

Sejumlah warga eks Tim-Tim dihadirkan di Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Senin (6/5) pagi.

Di sana mereka diminta menyetujui rencana percepatan pensertifikatan lahan pekarangan yang sudah disetujui dan di-SK-kan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. 

Untuk diketahui, ada 107 KK eks Tim-Tim yang menempati lahan pekarangan dan mengolah lahan garapan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, sejak 25 tahun lalu.

Sejak tahun 2018, mereka sudah menempuh proses permohonan lahan yang mereka tempati dan garap, dari pemerintah untuk dijadikan hak milik.

Tetapi, KLHK baru menyetujui pelepasan lahan pekarangan dan fasilitas umum seluas 7,6 hektar. 

Yang mana masing-masing KK akan mendapat lahan pekarangan 4 are dan sisanya merupakan fasilitas umum. 

Meski begitu, rencana tersebut masih menjadi kontra bagi mereka.

Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Tim-Tim, Nengah Kisid menegaskan jika pihaknya merasa seperti ada pemaksaan dan seolah-olah Pemerintah Kabupaten Buleleng menyerahkan seluruhnya kepada pusat.

Menurutnya, bila kawasan hutan belum bisa dilepaskan, setidaknya pemerintah bisa mencarikan lahan pengganti untuk lahan yang ditempati oleh warga eks Tim-Tim.

Salah satunya yang disinggung Kisid adalah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sumberklampok, yang sudah menjadi aset daerah, sekiranya bisa menjadi pengganti.

“Keinginan kami agar lahan garapan dan pekarangan dilepaskan bersamaan. Kami sudah menunggu selama  25 tahun, prosesnya baru sebatas pekarangan. Kalau harus menunggu 35 tahun, mungkin orang-orang sudah pada mati,” katanya usai pertemuan.

Kisid mengaku pihaknya khawatir lahan garapan mereka diubah menjadi kawasan hutan sosial, yang otomatis tidak boleh dipergunakan kembali.

“Kalau lahan garapan bisa jadi perhutanan sosial, tidak bisa dimohon selama tujuh turunan kalau sudah keluar SK kehutanan sosial. Menunggu 35 tahun untuk dimohonkan kembali,” katanya.

Sementara itu, Perbekel Desa Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa mengatakan warga eks Tim-Tim itu mengharapkan adanya kepastian hukum untuk tempat tinggal dan lahan garapan mereka. 

Terlebih lahan tersebut belum dilepas oleh Kementerian LHK, karena luasan kecukupan hutan di Bali masih di bawah 30 persen. Hal itu menjadi dasar belum dilakukan pelepasan secara menyeluruh.

Pihaknya juga meminta bantuan Pemerintah Provinsi Bali untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini.

Warga eks Tim-Tim Sumberklampok sejak awal memohon lahan yang masuk kawasan HPT seluas 136,96 hektar.

Dengan rincian 4,28 hektar lahan pemukiman, 66,3 hektar lahan garapan, 3,52 hektar untuk fasilitas umum, dan 62,86 hektar untuk fasilitas sosial seperti tempat ibadah dan pelaba pura.

“Harapan warga yang mayoritas petani dan peternak, ada kepastian hukum lahan garapan mereka agar bisa disertifikatkan,” katanya. 

Menyikapi persoalan tersebut, Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengaku hanya bisa membantu masyarakat sebagai fasilitator saja. Mengingat kawasan tersebut masuk ranah Kementerian LHK.

Ia mengatakan sempat menanyakan status lahan garapan warga eks Tim-Tim, tetapi ternyata lahan tersebut masih berstatus hutan.

Sehingga bila ingin disertifikatkan, harus dikeluarkan dulu dari RTRW Provinsi Bali, kemudian menjadi tanah negara.

“Lahan tersebut kewenangan pusat, statusnya masih hutan. Kalau mau dimohonkan harus dikeluarkan dulu dari RTRW sehingga jadi tanah negara. Kalau sekarang, kementerian tidak berani, karena statusnya masih hutan,” jelasnya.

Sementara Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan/BPN Buleleng, Kus Sanyoko mengatakan proses pensertifikatan untuk lahan pekarangan warga eks Tim-Tim akan tuntas pada Juni mendatang.

Sanyoko mengatakan BPN Buleleng akan melakukan pendataan sesuai dengan SK, kemudian melakukan pemetaan dan pengukuran di lokasi yang sudah ditentukan.

Ia menyebut bila lahan garapan belum dapat dilakukan pensertifikatan, karena masih milik Kementerian LHK.

“Kami harap dapat dukungan dari masyarakat, karena data yang ada di lapangan sangat dibutuhkan untuk sidang dalam rangka penerbitan sertifikat,” terangnya usai pertemuan.***

Editor : Donny Tabelak
#desa sumberklampok #bupati buleleng #warga eks timtim #lahan garapan #kementerian lingkungan hidup