Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sopir dan Karyawan RSUD Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN. Begini Penjelasan Menteri PAN-RB

Eka Prasetya • Senin, 20 Mei 2024 | 21:05 WIB

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Para sopir di Pemkab Buleleng serta para karyawan di RSUD Buleleng kini semakin harap-harap cemas.

Mereka terancam tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.

Sementara pada tahun ini, seluruh pegawai dengan status non ASN alias tenaga kontrak, sudah dihapuskan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas pun  menyebut para sopir tidak masuk dalam rekrutmen ASN.

Hal itu diungkapkan Azwar Anas saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Buleleng, pada Senin (20/5/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Azwar Anas memberikan kuliah umum mengenai reformasi birokrasi di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buleleng. Kuliah umum itu disampaikan di Gedung Kesenian Gde Manik.

Wartawan pun sempat menanyakan nasib para sopir dan karyawan di RSUD yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karena tidak masuk dalam database BKN, maka mereka juga tidak bisa diangkat menjadi ASN. Sebab salah satu syarat mutlak dapat diangkat menjadi ASN adalah datanya tercantum dalam  database BKN.

Azwar menyatakan, saat ini pemerintah berupaya membereskan seluruh tenaga non-ASN yang namanya telah masuk dalam database BKN.

Nama-nama itu telah diusulkan oleh kepala daerah sejak 2022 lalu, lewat surat pertanggungjawaban mutlak kepala daerah.

“Itu kan prioritasnya kita guru dan tenaga kesehatan (nakes). Tenaga-tenaga ini yang prioritas diberesin,” kata Azwar.

Terkait dengan aspirasi para sopir dan karyawan RSUD yang juga berharap dapat kesempatan jadi ASN, Azwar kembali menegaskan bahwa pemerintah kini memprioritaskan pengangkatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebagai ASN.

Itu pun masih harus menyesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan daerah. 

Baca Juga: Sopir dan Karyawan Rumah Sakit Tidak Bisa Jadi ASN. KemenPAN-RB Tawarkan Opsi PPPK Paruh Waktu dan Outsourcing. Apa Itu?

“Ini disesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan daerah. Saya minta daerah nanti bisa menyelesaikan ini sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Menpan-RB #Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara #asn #karyawan #sopir #buleleng #rsud buleleng #azwar anas