Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Merokok di RSUD, Warga Buleleng Divonis Percobaan Dua Bulan

Francelino Junior • Kamis, 23 Mei 2024 | 00:49 WIB
Sidang yang dilakukan untuk pelanggar perda kawasan tanpa rokok di Buleleng.
Sidang yang dilakukan untuk pelanggar perda kawasan tanpa rokok di Buleleng.

SINGARAJA-Ini akibat jika merokok tidak pada tempatnya. Seorang warga asal Kecamatan Buleleng berinisial KD dijatuhkan hukuman percobaan selama dua bulan, imbas merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di areal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.

KD mengikuti sidang pada Rabu (22/5) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang dipimpin majelis hakim Anak Agung Ayu Sri Sudanthi.

Dalam putusannya, KD dinyatakan terbukti secara sah bersalah telah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2018.

"Terdakwa diberikan masa percobaan selama empat bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukuman penjara dua bulan langsung diberlakukan," ujar hakim.

Terpisah, Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana mengaku khawatir hukuman yang menurutnya tergolong ringan itu, tidak memberikan efek jera.

Suardana berencana mengusulkan untuk melakukan revisi perda tentang KTR. Tujuannya, para pelanggar dapat dikenakan denda administratif oleh Satpol PP secara langsung. 

Sehingga hukuman yang diterima para pelanggar adalah pidana tiga bulan yang dapat dikenakan denda sebesar Rp 25 juta, atau hukuman pidana enam bulan dapat dikenakan denda Rp 50 juta. 

"Sekarang biaya yang keluar cukup tinggi, prosesnya juga panjang harus sidang dulu dan putusannya ringan. Nanti kami usulkan agar prosesnya bisa lebih simpel, tanpa ke pengadilan dulu dan bisa langsung dikenakan denda," ungkapnya dikonfirmasi pada Rabu (22/5) sore. ***

Editor : Donny Tabelak
#perda #kawasan tanpa rokok #ktr #rsud buleleng