SINGARAJA-Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menggelar sosialisasi kepada para perbekel dan lurah yang ada di Kabupaten Buleleng.
Tujuannya, menekankan adanya prodeo atau bebas biaya perkara kepada masyarakat. Juga meminimalisir tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sosialisasi Surat Tercatat, Prodeo, Sidang Diluar Gedung Pengadilan, MPP PN Singaraja dan Public Campaign Anti Gratifikasi 2024 berlangsung di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja pada Jumat (31/5) pagi.
Ketua PN Singaraja, Heriyanti mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk menegaskan bahwa peran aparatur desa dalam proses peradilan, utamanya dalam menyampaikan pos tercatat dari pengadilan kepada masyarakat, sangat penting.
Karena bila aparatur desa tidak menyampaikan panggilan-panggilan dari pengadilan, kepada masyarakatnya, akan membuat kinerja buruk bagi desa.
Karena hal itu sama saja dengan tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk membela diri di pengadilan.
“Sosialisasi ini agar tidak ada hambatan dalam persidangan, karena masyarakat tidak menerima informasi yang jelas. Begitu juga hakim menerima kembali informasi yang kurang tersebut,” kata Heriyanti.
Selain itu, Heriyanti mengatakan bila dalam sosialisasi ini juga menyampaikan mengenai prodeo atau pembebasan biaya perkara alias gratis. Mengingat pada tahun 2023 lalu, banyak permintaan mengenai prodeo.
Atas banyaknya permintaan itu, PN Singaraja mendapatkan anggaran prodeo di tahun 2024. Tetapi animo masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan itu masih minim.
Padahal masyarakat Buleleng diharapkan memanfaatkan kebijakan tersebut, bila mengikuti proses peradilan.
Menurut Heriyanti, masih banyak masyarakat yang takut dengan biaya perkara saat di pengadilan, terlebih dengan besarnya nominal. Sedangkan sudah ada kebijakan prodeo, yang masyarakat kurang mengetahuinya.
“Sayang sekali kalau anggaran besar yang sudah diturunkan ini, justru tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Catatan kami selama satu semester jalan ini, masih sedikit yang ajukan prodeo,” ungkapnya.
Selain adanya kebijakan prodeo, masyarakat juga bisa memanfaatkan kebijakan sidang lapangan. Heriyanti mengatakan, PN Singaraja akan berkunjung ke desa-desa dan kelurahan, untuk mengadakan sidang di sana.
Perbekel dan Lurah pun diminta mengakomodir semua informasi dari PN Singaraja kepada warganya. Tujuannya, mereka bisa mengikuti proses perkara di pengadilan dengan baik.
Kata Heriyanti, dengan datangnya PN Singaraja ke desa dan kelurahan, memudahkan masyarakat dalam berperkara. Karena, akan hemat dalam biaya untuk menempuh peradilan.
“Tidak semua sidang harus di kantor (PN Singaraja). Jadi bisa ke lapangan dan sidang lapangan. Itu tentunya mudahkan masyarakat, jadi tidak perlu ongkos dan datang ke pengadilan,” lanjutnya.
Bersamaan dengan itu, Ketua PN Singaraja itu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam KKN, seperti pemberian tip maupun gratifikasi kepada petugas pengadilan.
Bukan tanpa alasan, hal ini disampaikan agar masyarakat tidak terkecoh dan tertipu dengan oknum-oknum nakal, yang memiliki niat membantu dalam proses peradilan. Apalagi, sudah ada kebijakan prodeo dari PN Singaraja.
“Masih banyak yang seperti itu, tapi oknum ya. Sekalian public campaign, jangan berikan tip dan gratifikasi berkaitan dengan perkara, apalagi sudah dikatakan bebas biaya perkara,” pesannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa menekankan kepada perbekel dan lurah agar memberikan respons cepat, juga data yang akurat berkaitan dengan urusan perkara masyarakatnya.
Ia memahami bila banyak juga masyarakat di wilayah-wilayah tersebut yang ternyata tidak ada di tempat. Seperti bekerja ke luar daerah, atau bahkan alamat yang tidak tercatat jelas.
Meski begitu, pihak desa dan kelurahan wajib menuntaskan permasalahan-permasalahan mendasar itu, mencegah tahapan peradilan yang terus berjalan sampai batas waktu.
“Nah disini pihak desa wajib aktif menindaklanjuti hal itu, agar tidak mencapai deadline di pengadilan,” tegas Suyasa. ***
Editor : Donny Tabelak