SINGARAJA-Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, dua terdakwa perkara penistaan agama saat Nyepi 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng tampaknya bisa bernafas lega. Mereka dijatuhi hukuman satu tahun percobaan.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis (13/6) yang dimulai pukul 12.52 Wita. Sidang dipimpin I Made Bagiarta selaku hakim ketua, didampingi Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustisia Dewi selaku hakim anggota.
Dalam sidang putusan ini, majelis hakim membacakan puluhan lembar halaman putusan yang mereka siapkan. Menurut majelis hakim, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan hukuman yang tepat bagi Acmat Saini dan Mokhamad Rasad.
Hal yang memberatkan, karena perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi umat Hindu dan mengganggu keharmonisan hubungan sosial, antara masyarakat Hindu dan masyarakat Muslim.
Sementara yang meringankan, para terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan menyesalinya, sudah ada perdamaian dengan pelapor dalam paruman agung Desa Adat Sumberklampok, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah di hukum, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hingga akhirnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 156a KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengenai tindakan yang dilakukan secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Majelis hakim pun menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Saini dan Rasad.
“Kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana, sebelum masa percobaan masing-masing selama satu tahun berakhir,” ujar Hakim Bagiarta dalam sidang.
Yang artinya, Saini dan Rasad akan menjalani masa percobaan selama satu tahun lamanya. Namun, bila dalam masa tersebut para terpidana ini melakukan pelanggaran hukum sampai diputus oleh hakim, mereka akan langsung dijatuhi hukuman selama enam bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang dikembalikan ke para saksi. Yakni I Nyoman Kenak, I Wayan Sawitrayasa, dan I Ketut Widiantara. Juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada para terdakwa.
Putusan yang disampaikan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Sebelumnya pada Rabu (8/5), JPU Isnarti Jayaningsih dan I Gede Putu Astawa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Saini dan Rasad dengan hukuman enam bulan penjara. Dengan perintah agar para terdakwa ditahan.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang disampaikan majelis hakim. Mereka diberi waktu selama tujuh hari untuk menerima ataupun menolaknya.
Untuk diketahui, sidang dengan nomor perkara 2/Pid.B/2024/PN Sgr dengan klarifikasi kejahatan terhadap ketertiban umum, dengan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dimulai sejak Kamis (18/1) lalu.
Saksi yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam perkara penistaan agama saat Nyepi tahun 2023 lalu juga cukup banyak, berjumlah 14 orang. Seperti I Putu Artana (Bendesa Adat Sumberklampok), I Wayan Sawitrayasa (Perbekel Desa Sumberklampok), I Gde Made Metera (Ketua PHDI Buleleng), I Nyoman Kenak (Ketua PHDI Bali), juga beberapa akademisi. ***
Editor : Donny Tabelak