SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Salah seorang perbekel alias kepala desa di Kabupaten Buleleng, Bali, tersangkut kasus narkoba sehingga harus menjalani penahanan di Polres Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana pun memberikan tanggapan terkait dengan peristiwa tersebut.
Menurut Lihadnyana, perbuatan yang dilakukan oleh Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita telah mencoreng institusi pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Lihadnyana mengatakan pihaknya akan mengambil tegas terkait dengan pelanggaran pidana tersebut.
Hanya saja sebelum mengambil keputusan, dirinya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Memang sudah semestinya kita proses. Tapi kami menunggu informasi dari kepolisian,” kata Lihadnyana.
Ia mengungkapkan surat dari kepolisian sangat penting. Karena surat itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah mengambil keputusan.
“Dasar (surat) itu, apakah nanti kita berhentikan sementara atau bagaimana. Itu tergantung dari surat keterangan kepolisian,” imbuhnya.
Lebih lanjut Lihadnyana mengatakan, perbekel merupakan seorang tokoh di desa. Perbekel juga menjadi sosok yang dituakan dan dihormati.
Kendati Putu Widyasmita merupakan perbekel termuda di Buleleng, dia harus ingat dengan posisi dan jabatannya.
“Saya hanya ingatkan, perbekel itu tokoh, orang tua di desa. Umur boleh muda. Tapi saat dia duduk sebagai perbekel, dia harus beri contoh,” ujarnya.
Menyusul peristiwa yang dilakukan oleh Perbekel Pengastulan Putu Widyasmita, pihaknya memilih mengalihkan tugas dan tanggung jawab perbekel kepada pelaksana tugas.
“Memalukan yang seperti ini. Sementara saya sudah tunjuk plt (pelaksana tugas), sekdes saya tugaskan sementara,” demikian Lihadnyana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024) lalu.
Penangkapan itu bermula saat polisi mengincar seorang pria yang menjadi target operasi (TO) pengedar narkoba di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Pria yang menjadi TO tersebut merupakan pengedar di wilayah itu. TO tersebut melayani orang-orang yang menggunakan narkoba.
Saat polisi menggerebek rumah pengedar itu, ternyata ada 3 orang pengguna di sana. Dari 3 orang pengguna, 2 orang diantaranya kabur. Selanjutnya polisi menangkap 2 orang lainnya di rumah mereka di Desa Pengastulan.
Mereka yang ditangkap adalah seseorang berinisial MS, PS, dan Putu Widyasmita. Dari tangan mereka bertiga polisi menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram, dan sebuah pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu sabu.
“Mereka pakai di Sidatapa, tapi lari. Akhirnya kami tangkap di rumahnya,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Kini ketiganya masih ditahan di Polres Buleleng. Mereka bertiga dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya