Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Duh, Ternyata Izin Perumahan Graha Ardi Sukasada di Sangket Buleleng Belum Lengkap

Francelino Junior • Kamis, 20 Juni 2024 | 03:30 WIB

Sejumlah OPD di lingkup Pemkab Buleleng melakukan pengecekan ke lokasi kisruh antara warga Sangket dan Perumahan Graha Ardi Sukasada.
Sejumlah OPD di lingkup Pemkab Buleleng melakukan pengecekan ke lokasi kisruh antara warga Sangket dan Perumahan Graha Ardi Sukasada.

 

SINGARAJA-Persoalan yang terjadi di Lingkungan Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng antara warga dengan pengembang Perumahan Graha Ardi Sukasada berlanjut.

Terbaru pada Rabu (19/6) pagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Dari pantauan radarbuleleng.id di lokasi, tampak Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng melakukan pengecekan.

Turunnya pemerintah kabupaten ke lokasi, lantaran persoalan tersebut menjadi ramai diperbincangkan di masyarakat serta dunia maya.

Dari pengecekan tersebut, diketahui bahwa perumahan tersebut ternyata masih memiliki dokumen yang kurang, yakni pengesahan rencana tapak. Hal ini diungkap DPMPTSP Buleleng di lokasi.

Meskipun perumahan yang berada di Jalan Pratu Ginten itu sudah memenuhi perizinan dasar, seperti Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari DPMPTSP Buleleng dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.

“Yang belum adalah kewajiban terkait penyerahan PSU. Itu harus ada pengesahan rencana tapak, itu belum diajukan. Rekomendasi itu dari Perkimta,” ujar I Komang Suarsana, Pranata Perizinan DPMPTSP Buleleng di lokasi.

Sementara itu, I Nyoman Gede Remaja, selaku Kertha Desa Adat Sangket juga perwakilan masyarakat, mengatakan pihaknya akan mencoba mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng.

Tujuannya untuk melakukan pemastian titik koordinat tanah. Sehingga penyelesaian masalah menjadi lebih jelas.

“Secara teknis tadi disampaikan, bahwa proses perizinan dari pengembang perumahan ini belum lengkap dan selesai. Akan kami jadikan dasar untuk langkah berikutnya,” ujar Remaja yang juga Rektor Unipas Singaraja.

Menurutnya, langkah yang akan ditempuh merupakan upaya melindungi hak-hak masyarakat utamanya krama (warga) Desa Adat Sangket yang hendak melakukan sembahyang di pelinggih Jero Wayan Tebeng dan Dewa Ayu Pengadangan.

Dua pelinggih ini dipercaya sebagai penjaga Desa Adat Sangket secara niskala.

Dua pelinggih ini diketahui berada di selatan Perumahan Graha Ardi Sukasada atau dekat akses masuk menuju perumahan tersebut.

Tembok parahyangan yang berisikan dua pelinggih inilah yang menjadi kisruh antara warga dengan pengembang.

Ia melanjutkan, sudah selayaknya pengembang ikut membangun Desa Adat Sangket, dengan memberi kontribusi. Bukan malah menyisihkan krama yang menjadi masyarakat lokal. 

“Jangan sampai ulah arogansi pengembang, kemudian masyarakat lokal tidak bisa lakukan aktivitas sembahyangnya. Masuk ke desa orang, sudah seharusnya tunduk dengan dresta yang ada,” tegas Remaja.

Disinggung mengenai pengembang yang akan menggunakan konsultan hukum, Remaja berujar bila pihaknya berada di posisi yang benar. Sehingga tidak memerlukan jaga pengacara.

Bahkan ia mengaku akan bersama warga, menghadapi pengembang perumahan tersebut.

“Justru kalau memang tempuh jalur hukum, secara hukum bisa dipastikan posisi siapa yang sebetulnya lebih tepat,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kisruh antara warga Lingkungan Sangket dengan pengembang Perumahan Graha Ardi Sukasada berawal pada Senin (17/6).

Saat itu tengah dilakukan pembangunan tembok pembatas untuk parahyangan Desa Adat Sangket.

Pengembang saat itu memerintahkan Kepala Lingkungan Sangket, Nyoman Tomas Dritawan, melalui komunikasi, untuk membongkar tembok tersebut, lantaran dianggap berada di atas lahan milik perumahan.

Sedangkan pembangunan tembok itu berada di atas selokan.

Karena perintah tersebut tidak digubris, pengembang lalu datang langsung ke lokasi dan tetap ingin adanya pembongkaran tembok. Saat itu, tembok tersebut memang sedang dalam pengerjaan.

Karena situasi panas, warga setempat lalu datang ke lokasi yang berada di depan akses perumahan.

Mereka lalu menutup akses tersebut dengan kayu. Polisi juga saat itu datang untuk meredam situasi di lapangan. Masa lalu membubarkan diri sekitar pukul 15.45 Wita. ***

Editor : Donny Tabelak
#satpol pp buleleng #izin perumahan #pengembang #Desa adat Sangket Buleleng