SINGARAJA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menertibkan 34 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Ini dilakukan karena keberadaan mereka dianggap mengganggu arus lalu lintas.
Penertiban ini dilakukan Satpol PP Buleleng pada Kamis (20/6) pagi. Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan tindakan ini merupakan inisiatif dan kerja sama antara Kelurahan Banyuning dan Desa Adat Banyuning.
Suardana mengatakan penertiban ini buntut dari seringnya para PKL yang melanggar aturan, dengan berjualan sampai di atas trotoar.
Kini pihaknya masih mengamati dan memantau para PKL ini, jika masih membandel maka akan kembali ditindak bersama aparat setempat.
“Penertiban PKL ini dilakukan karena mereka membuat arus lalu lintas di Banyuning menjadi krodit. Karena berjualan sampai ke trotoar,” ujar Kepala Satpol PP Buleleng itu.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Buleleng memberikan surat pernyataan teguran 1 kepada sembilan orang PKL, yang mayoritas pedagang.
Bersamaan dengan itu juga, diberikan himbauan kepada 25 PKL, yang jika melanggar lagi akan diberikan surat pernyataan untuk dibawa ke ranah hukum atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Beruntung, meski sudah mendapat teguran dan himbauan, kata Suardana, Satpol PP tidak mengambil barang bukti milik para PKL.
“Di sini PKL-nya orang Banyuning sendiri. Mereka punya tempat sebenarnya, hanya saja mereka menggunakan badan jalan sampai meluber ke trotoar,” lanjut Suardana.
Pihaknya pun meminta para pedagang untuk tidak ego dalam menjajakan barangnya, sampai ke trotoar. Mengingat trotoar merupakan milik para pejalan kaki.
Suardana mengingatkan pula kepada PKL untuk tidak mengulangi perbuatan mereka yang melanggar hukum.
Jika ditemukan sampai tiga kali, maka akan diberikan juga surat teguran sampai yang ketiga, akan dilanjutkan ke ranah hukum.
Katanya, peran serta masyarakat dalam pengawasan memang sangat penting, mengingat keterbatasan waktu dan tenaga yang dimiliki oleh Satpol PP Buleleng. ***
Editor : Donny Tabelak