SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Desa Adat Banyuasri, Bali, berencana menerapkan kanorayang alias pengusiran kepada sejumlah krama di Desa Adat Banyuasri.
Tadinya sanksi itu hendak diterapkan dalam waktu dekat. Namun setelah melakukan paruman di Wantilan Desa Adat Banyuasri, Buleleng, pada Minggu (23/6/2024) pagi, krama desa memutuskan menunda penerapan sanksi tersebut.
Sanksi tersebut bermula dari proses ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri yang bergulir pada bulan Februari 2022 lalu.
Saat itu ada belasan krama desa adat yang diberikan peringatan. Mereka dinilai menebar fitnah sehingga menyebabkan suasana di internal desa adat menjadi tidak kondusif. Namun peringatan itu tidak diindahkan.
Baca Juga: Disbud Buleleng Janji Blusukan ke Desa Adat, Gali Potensi dan Keunikan Adat Tradisi
Lantaran peringatan diabaikan, mereka kemudian dikenakan kasepekang alias dikucilkan dari desa adat. Setelah kasepekang, mereka diberikan waktu selama 105 hari untuk mengajukan permintaan maaf. Namun kesempatan itu tidak digunakan.
Apabila kesempatan permintaan maaf itu tidak digunakan, otomatis krama itu dikenakan kanorayang.
Apabila terkena kanorayang, maka mereka dikenakan sanksi pencabutan hak dan kewajiban sebagai krama desa adat. Selain itu, mereka yang menghuni tanah desa adat, harus angkat kaki.
Semestinya kanorayang sudah dijatuhkan tahun lalu. Namun hingga kini masih ditunda. Paruman yang dilakukan pada Minggu pagi pun kembali menunda penerapan kanorayang.
Penundaan itu terjadi karena krama yang akan mendapatkan kanorayang tengah mengajukan proses hukum di pengadilan.
Baca Juga: Gegara Masalah Lahan dengan Paman, Warga Tampaksiring Bali Dikucilkan Desa Adat
Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa mengungkapkan, paruman sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada krama kasepekang untuk mengajukan permohonan maaf hingga purnama kedasa yang jatuh pada Maret lalu.
“Tapi kesempatan itu tidak digunakan. Akhirnya kami minta tanggapan dari krama lewat paruman, diputuskan kanorayang tetap dijalankan,” kata Widiasa saat ditemui pada Minggu.
Hanya saja, dalam paruman diputuskan bahwa kanorayang akan diterapkan setelah perkara hukum di pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut Widiasa mengungkapkan, krama yang kini berstatus kena kasepekang, masih bisa mengajukan permintaan maaf. Namun ada syaratnya.
“Kalau mereka mau minta maaf, kami akan proses dan fasilitasi lewat paruman. Keputusannya nanti lewat paruman. Kami sebagai pelayan krama, ya kami harus siap memfasilitasi paruman,” ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Warga Buleleng Geruduk Kantor MDA Bali, Ternyata Tegas Menolak Adanya Pemekaran Desa Adat
Asal tahu saja, ada sebelas keluarga di Desa Adat Banyuasri yang terkena kasepekang. Mereka adalah I Gede Sidartha, 67; Made Suyasa, 68; Jro Mangku Ketut Widiana Giri, 67; Ketut Pasek, 74; Ketut Suwardana, 62; I Nyoman Sri Kurniata Mahasuta, 56; I Putu Sudjana, 72; Putu Suarsana, 60; Nyoman Trisna Mahayana, 54; Ketut Budiyasa, 53; dan I Nyoman Sri Karyana Dyatmika, 65.
Mereka dianggap menyebarkan fitnah dalam proses ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri, sehingga menyebabkan situasi internal desa adat menjadi tidak kondusif.
Sebelum dikenakan kasepekang, mereka sempat mendapat peringatan, namun diabaikan. Sehingga paruman memutuskan menjatuhkan sanksi kasepekang.
Sejak kasepekang dijatuhkan, hak dan kewajiban sebagai krama desa adat dicabut. Namun mereka masih berhak menghuni tanah milik desa adat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya