SINGARAJA-Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengaku tak gentar meski Perbekel Pengastulan (nonaktif), Putu Widyasmita mengirimkan surat ke atasannya, yakni Kapolri Listyo Sigit juga ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.
AKBP Widwan menyampaikan pihaknya sudah mengetahui bila perbekel nonaktif itu mengirimkan surat ke Kapolri, Kompolnas, Kapolda Bali, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali, Kabid Pengawasan dan Penyidikan Polda Bali, serta Kapolres Buleleng.
Surat itu diketahui berisikan penjelasan dan keberatan Putu Widyasmita bersama I Made Suardika dan Putra Syahriadi, lantaran merasa dikriminalisasi atas kasus narkoba.
“Kami tinggal siapkan jawaban bila dibutuhkan. Kembali lagi, semua orang berhak menyampaikan apa saja,” ujar AKBP Widwan usai rilis pers di Mapolres Buleleng pada Senin (24/6) siang.
Kapolres Buleleng menegaskan bahwa pihaknya setiap melakukan penanganan perkara, melihat secara objektif serta berdasarkan prosedural dan profesionalisme. Meskipun dalam upaya paksa, tapi pihaknya tidak mengabaikan teknis dan prosedur.
“Kami lempeng saja, tegak lurus, jalan terus, sesuai komitmen kami dalam menindak tegas peredaran narkoba di Buleleng,” tambahnya.
Pihaknya mengaku bisa membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga orang tersangka itu. Katanya AKBP Widwan, timeline-nya juga sudah jelas.
Ia mengaku siap saja bila dimintai keterangan oleh pimpinan di atasnya. Bahkan bila harus melakukan rekonstruksi ulang sampai dengan melakukan konfrontir. Guna memperjelas persoalan.
“Memang pada saat penggeledahan dilaksanakan di Desa Pengastulan. Tapi barang buktinya di Desa Sidetapa kami dapatkan. Bisa dibuktikan, itu dari perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024) lalu di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Saat itu polisi tengah mengincar seorang Target Operasi (TO) yang bertugas sebagai pengedar narkotika.
Saat polisi menggerebek rumah pengedar tersebut, ternyata ada juga tiga orang lain yang merupakan pengguna di sana.
Dua orang diantaranya langsung kabur. Polisi kemudian berhasil menangkap tiga orang itu di rumah mereka di Desa Pengastulan.
Mereka yang ditangkap adalah Made Suardika alias Balon, Putra Syahriadi, dan Putu Widyasmita.
Dari tangan mereka bertiga polisi menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram, dan sebuah pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu sabu.
Tiga orang itu dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara dalam surat yang dikirimkan ke petinggi Polri juga Kompolnas RI, Putu Widyasmita dan dua rekannya bahkan meminta agar dilakukan sumpah secara agama terhadap seluruh anggota Sat Narkoba Polres Buleleng, yang ikut menangkap mereka bertiga.
Kata Putu Widyasmita dan dua rekannya, bila polisi memang bersih maka tidak akan takut untuk menggelar sumpah secara agama. ***
Editor : Donny Tabelak