SINGARAJA-Kabupaten Buleleng kini tengah bersiap menuju kabupaten kreatif. Untuk hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Pariwisata (Dispar) tengah menyiapkan naskah akademik, guna mendukung Buleleng menjadi kabupaten kreatif.
Untuk diketahui, Kabupaten Buleleng sebelumnya telah dinobatkan dalam penilaian mandiri dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif berdasarkan lima subsektor ekonomi.
Yakni subsektor kriya yang menjadi unggulan, didukung subsektor fashion, kuliner, seni pagelaran, dan musik.
Sehingga dengan itu, Buleleng dapat menjadi kabupaten kreatif secara nasional, juga memiliki kesempatan untuk dinobatkan menjadi kabupaten kreatif dunia oleh UNESCO.
Menindaklanjuti peluang besar itu, Dispar Buleleng melakukan rapat koordinasi bersama dengan unsur pentahelix.
Di sana juga dilakukan evaluasi dengan pengisian formulir atau borang, yang berkaitan dengan ekonomi kreatif di Bali utara.
“Kami maksimalkan untuk dapatkan skor baik, sehingga Buleleng di 2024 bisa menjadi kabupaten kreatif,” ujar Kepala Dispar Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara pada Jumat (5/7).
Kata Dody, penilaian untuk menjadi kabupaten kreatif oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), yakni isian borang atau formulir sebesar 60 persen dan dokumen pendukung lainnya sebesar 40 persen.
Selain itu, pihaknya akan membuat naskah akademik sebagai kajian ilmiah guna mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) ke DPRD Buleleng.
Kata Dody, pihaknya akan membuat tiga ranperda, yakni ekonomi kreatif di Buleleng, rencana induk pembangunan kepariwisataan/parekraf Buleleng tahun 2026-2030, dan kepariwisataan.
Dalam naskah akademik itu, lanjut Dody, akan diisi harapan dan permasalahan terkait dengan pariwisata di Kabupaten Buleleng.
Naskah akademik ini akan disusun bekerjasama dengan tenaga ahli dari kalangan akademisi di perguruan tinggi yang ada di Bali utara.
Harapannya, naskah akademik itu akan selesai dalam waktu tiga bulan, sehingga mampu diajukan pada bulan November 2024 dan diterapkan pada tahun 2025.
“Jika ranperda tersebut sudah menjadi perda, tentu akan menjadi payung dasar hukum dalam pembangunan ekonomi kreatif di Buleleng. Selain itu, memudahkan juga dalam pemberian bantuan dari Kemenparekraf terkait ekonomi kreatif,” lanjut Dody.
Ia menyampaikan bila dari Kemenparekraf memiliki dana hibah untuk kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah.
Hanya saja, karena Buleleng belum menjadi kabupaten kreatif dan belum memiliki perda ekonomi kreatif, maka dana tersebut belum bisa didapatkan.
Karena, untuk mendapatkan dana hibah tersebut digunakan melalui sistem perangkingan/peringkat.
Bila Buleleng poinnya tinggi serta ranking atas, maka memiliki peluang besar mendapatkan dana tersebut untuk mendorong ekonomi kreatif.
Pasca rapat koordinasi ini, Dispar Buleleng berencana melakukan pertemuan dalam skala besar sekaligus focus group discussion, guna memaksimalkan penilaian menuju kabupaten kreatif.
Sementara pengisian borang atau formulir, kata Dody, berakhir pada tanggal 31 Juli 2024, yang kemudian dikirim ke Kemenparekraf RI. ***
Editor : Donny Tabelak