Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

WNA Masuk dalam Daftar Pemilih, Disdukcapil Buleleng Diminta Tindaklanjuti Temuan

Francelino Junior • Minggu, 21 Juli 2024 | 05:05 WIB

 

Disdukcapil Buleleng diminta untuk menindaklanjuti temuan administrasi kependudukan yang ditemukan Pantarlih dalam coklit Pilkada Buleleng 2024.
Disdukcapil Buleleng diminta untuk menindaklanjuti temuan administrasi kependudukan yang ditemukan Pantarlih dalam coklit Pilkada Buleleng 2024.

SINGARAJA-Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng 2024 ternyata mendapat sejumlah temuan.

Hal ini membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng diminta untuk menindaklanjutinya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan bila dalam proses coklit ditemukan adanya WNA yang masuk dalam daftar pemilih. 

Namun ia mengakui, bila hal tersebut ditemukan karena kerja baik bersama mulai dari PPK, PPS, Panwascam, PKD.

Kata Lidartawan, persoalan WNA memang perlu menjadi perhatian khusus.

Mengapa? Karena banyak WNI yang menikah dengan WNA, itu pun tersebar di seluruh Bali. Termasuk juga WNA yang tinggal di wilayah Bali. 

Selain itu, temuan lainnya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Seperti dua orang yang memiliki satu NIK, begitu juga dua NIK yang dimiliki satu orang.

"Jadi itu kami cek betul. Tetapi ada juga yang memang WNA, namun sudah berubah kewarganegaraan menjadi WNI. Itu sudah ditemukan dokumen pendukungnya, sehingga harus dimasukkan menjadi daftar pemilih,” ujarnya pada Jumat (19/7) di Sekretariat KPUD Buleleng.

Tak hanya itu saja, ada temuan yang juga mengindikasikan alamat dan orangnya tidak ditemukan. Juga yang perlu diperbaiki, lantaran lokasi desa dan kecamatan tidak sesuai.

Misalnya beralamat di Desa Kayuputih tapi Kecamatannya di Sukasada. Padahal sebenarnya Desa Kayuputih berada di Kecamatan Banjar. 

Secara administratif, Lidartawan mengatakan, bahwa kewenangan tersebut berada di Disdukcapil Buleleng. Setelah diubah, maka KPU bisa menindaklanjutinya.

"Inilah fungsinya bersinergi. Jadi jangan data-data kami itu dibiarkan saja hanya untuk keperluan pilkada saja. Tapi itu harus segera ditindaklanjuti,” katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan tak memungkiri bila ada satu orang yang memiliki dua NIK.

Tapi setelah diperiksa, ternyata itu merupakan NIK lama, karena NIK tersebut tercatat pada KTP lama, sedangkan saat ini sudah menggunakan e-KTP.

Juartawan menegaskan, bila masyarakat yang sudah menggunakan e-KTP tidak mungkin memiliki NIK yang ganda. Meski kemungkinan NIK lamanya bisa saja muncul.

“Kami tentu pasti akan perbaiki, kami akan cek dulu, karena kami belum terima datanya secara resmi,” ujarnya ditemui pada Jumat (19/7) di  Sekretariat KPUD Buleleng.

Apakah yang sama bisa dicoret? Juartawan menegaskan hal itu bisa dilakukan, lantaran mustahil bila satu orang memiliki dua NIK, begitu juga dua orang memiliki satu NIK. 

“Bisa saja orang itu memiliki satu KTP elektronik dan satu KTP lama. Dan itu masih ada di data, belum bersih. Tapi kami yakini kalau yang e-KTP tidak mungkin dimiliki oleh dua orang,” tutupnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#KPU Bali #coklit #disdukcapil buleleng #Pilkada Buleleng #wna