Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi Desa Adat Tista: Pengacara Minta Jaksa Segera Limpahkan Perkara

Francelino Junior • Kamis, 8 Agustus 2024 | 01:38 WIB

 

RAMAI MASSA: Massa pendukung Nyoman Supardi memadati Kejaksaan Negeri Buleleng.
RAMAI MASSA: Massa pendukung Nyoman Supardi memadati Kejaksaan Negeri Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Bendesa Adat Tista Kecamatan Buleleng, Nyoman Supardi, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana desa adat di Desa Adat Tista.

Akibat kasus hukum tersebut, Supardi terpaksa menjalani proses penahanan di Lapas Singaraja.

Supardi yang purnawirawan Polri itu digelandang ke Lapas Singaraja, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Adat, Kejaksaan Negeri Buleleng Tahan Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista

Kuasa Hukum dari Nyoman Supardi, Ketut Ngurah Santanu mengaku. pihaknya kini fokus pada persiapan persidangan yang akan datang. 

Ia meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Buleleng segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Santanu meminta agar JPU tidak mengulur-ulur proses pemberkasan perkara. Sehingga pihaknya bisa melakukan pembuktian di pengadilan.

”Kami siap dengan bukti, dalam artian nanti fakta hukum terkait klien kami akan terbuka jelas di persidangan,” katanya.

Santanu juga tidak menampik bila saat berada di Kantor Kejari Buleleng, sempat terjadi riak-riak kecil pada kliennya. 

Menurutnya, hal itu memang wajar terjadi, mengingat kliennya merasa tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Yakni tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Korupsi Uang Rp 1,5 Miliar, Mantan Ketua LPD Desa Adat Tamblang Buleleng Diseret ke Pengadilan

Santanu menyatakan kliennya sudah memberikan keterangannya kepada penyidik, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

”Menerima ditahan, kalau melawan bagaimana? Karena sudah di Lapas Singaraja. Kejadian tadi di Kejari Buleleng hanya warna warni saja, karena secara psikologis klien kami merasa tidak pernah melakukan tindakan hukum itu,” tutupnya.

Asal tahu saja, Bendesa Adat Tista, Nyoman Supardi dan Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa ditahan di Lapas Singaraja.

Keduanya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana Desa Adat Tista periode 2015-2021.

Dari hasil audit Kejaksaan Tinggi Bali, perbuatan keduanya memicu kerugian negara sebanyak Rp 437.420.200.

Dari dana tersebut, sebanyak Rp 263.320.200 diduga digunakan oleh Supardi, dan Rp 174.100.000 sisanya digunakan oleh Budiasa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pengacara #Tista #Desa adat #korupsi #buleleng