SINGARAJA, radarbuleleng.id- Masih ingat dengan perburuan satwa di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada Oktober 2023 lalu?
Kini dua terdakwanya, yakni Ketut Sumantra alias Lotot, 31, dan Moch Hasan Basri alias Basri, 28, dituntut penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng, Kadek Adi Pramarta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa (27/8) siang di Ruang Sidang Kartika.
JPU meminta kepada majelis hakim, agar menyatakan terdakwa Lotot dan Bas bersalah karena telah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan satwa yang dilindungi.
Ini sesuai dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
”Menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 8 bulan dalam tahanan, dan denda masing-masing Rp 5 juta subsider 5 bulan kurungan,” tuntut JPU kepada majelis hakim I Made Bagiarta dengan Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi.
Kemudian barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang DK 1532 WB beserta kunci dan STNK-nya, 11 ekor kijang mati, tiga ekor babi hutan mati, satu ekor rusa mati, satu lembar terpal, dan dua unit handphone digunakan dalam berkas perkara terdakwa lainnya.
Sementara, satu pucuk senapan angin rakitan dan amunisi, serta satu unit handphone, diminta JPU untuk dimusnahkan.
Untuk diketahui Lotot dan Bas melakukan aksinya pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 Wita di hutan Prapat Agung, Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang masuk kawasan TNBB.
Saat itu, mereka tidak berdua saja melainkan ada juga terdakwa atas nama Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel.
Mereka lalu menggunakan mobil Toyota Kijang DK 1532 WB menuju ke lokasi perburuan.
Dalam perjalanan masuk ke dalam hutan, mereka berhasil mengelabui petugas TNBB yang berjaga di Pos 1 dan Pos 2 berkat bantuan Dandi.
Dengan tugas masing-masing, Lotot berhasil menembak hewan-hewan yang berada di areal TNBB, kemudian Bas mengumpulkan hasil buruan itu dan memasukkan ke dalam mobil.
Usai berhasil mendapatkan buruan itu, mereka kemudian kembali berkumpul yang langsung masuk ke dalam mobil. Awalnya komplotan ini berhasil melewati Pos 2, namun sampai di Pos 1 mereka terkejut karena ada pemeriksaan petugas.
Mengetahui hal itu, Apel yang bertugas sebagai sopir lantas memundurkan mobil tersebut menuju ke dalam hutan, lalu berpencar melarikan diri meninggalkan barang bukti.
Lotot pada akhirnya mengakhiri pelariannya selama enam bulan. Ia ditangkap Tim Bhayangkara Goak Poleng pada Rabu (17/4) sekitar pukul 01.00 Wita di wilayah Bansring, Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan Bas ditangkap pada Kamis (18/4) sekitar pukul 10.10 Wita di daerah Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Ia diamankan Polsek Gerokgak, lalu diserahkan ke Polres Buleleng. ***
Editor : Donny Tabelak