SINGARAJA, radarbuleleng.id- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng mengaku sudah berkomunikasi dengan lembaga terkait, mengenai adanya dua orang warga asal Buleleng yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Buleleng, Made Arya Sukerta mengatakan bahwa pihaknya sudah merespons terkait korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.
Komunikasi juga sudah dilakukan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali.
Ini dilakukan agar mereka bisa membantu kepulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut.
Arya Sukerta mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai warga Buleleng, yang terkena masalah ketenagakerjaan di luar negeri, pada 26 Agustus 2024 oleh BP2MI.
”Mereka mengabarkan bahwa ada warga Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng bernama Nengah Sunaria, 36, berada dalam kondisi disekap dan katanya berada di Myanmar,” ujarnya pada Rabu (4/9) pagi.
Atas hal itu, Disnaker Buleleng lalu diminta bantuan oleh BP3MI untuk melakukan penelusuran terhadap keluarga Sunaria, yang ditindaklanjuti langsung pada tanggal 27 Agustus 2024.
Pasca berhasil menemui keluarganya, Disnaker Buleleng kemudian mendapatkan informasi bahwa sebenarnya Sunaria berangkat ke luar negeri tidak melalui agen.
Informasinya juga, bahwa yang bersangkutan berangkat dari Bali tanggal 6 Agustus 2024. Kemudian berangkat ke Malaysia tanggal 7 Agustus, dan sampai di Thailand tanggal 8 Agustus.
”Tanggal 27 Agustus saya diinfo bahwa mereka mengalami masalah, penyekapan, gaji tidak dibayar, intinya minta perlindungan ke pemerintah RI. Tapi kalau boleh saya bilang, yang bersangkutan ilegal karena tidak lewat jalur agen,” lanjutnya.
Arya Sukerta melanjutkan, bahwa BP3MI Bali sudah meneruskan informasi tersebut ke Kementerian Luar Negeri RI, juga ke stakeholder terkait yang menangani perlindungan PMI.
Namun ia berharap agar PMI tersebut dapat juga melakukan upaya hukum di negara tempat bekerja, terkait dengan penyekapan yang dialami mereka. Disnaker Buleleng pun berencana menyampaikan hal itu ke pihak keluarga.
”Ini dua persoalan, penyekapan dan pemberangkatan. Pemberangkatan diduga TPPO,” lanjutnya.
Lalu bagaimana upaya pemulangannya? Arya Sukerta mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan atas itu.
Namun pihaknya tetap berusaha mengkomunikasikan ke pusat, agar warga Buleleng ini dapat kembali pulang.
Tetap pihaknya menyarankan agar melakukan laporan hukum terlebih dahulu di negara tersebut, sehingga kemudian akan dibantu oleh Konsulat Indonesia.
”Untuk kepulangan itu sudah domainnya Kementerian Luar Negeri dan BP2MI. Kami hanya bisa komunikasikan agar bisa dibantu dan cari informasi di Buleleng,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Buleleng diduga menjadi korban TPPO. Mereka adalah Kadek Agus Ariawan alias Agus Moncot dan Nengah Sunaria.
Bahkan beredar video yang menampilkan mereka meminta tolong, karena mendapat siksaan, disekap, bekerja selama 25 jam, tanpa gaji, tidak diberi makan, hingga disetrum. Mereka merasa ditipu dan menjadi korban perdagangan manusia.
Terdengar juga mereka meminta tolong kepada Jokowi hingga Prabowo, agar mereka bisa kembali berkumpul bersama keluarga di Indonesia.
Informasinya, selama berada di sana mereka tidak bisa menggunakan HP. Bahkan ada juga informasi kalau keluarga Sunaria diminta uang tebusan sebanyak Rp 500 juta, agar PMI ini bisa kembali.
Dugaan tindak pidana ini dilaporkan pada Selasa (3/9) sore ke Mapolres Buleleng oleh kakak Agus Moncot, Ketut Alit Suryawan dan Putu Sastrawan didampingi kuasa hukum dan Anggota DPRD Bali asal Buleleng, Gede Harja Astawa.
Mereka melaporkan Komang B alias Katak, yang juga berasal dari Kabupaten Buleleng, yang pertama kali merekrut adiknya.***
Editor : Donny Tabelak