Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Anak Bakar Rumah Orang Tua di Buleleng karena Tak Dikasi Uang ke Kafe, Terancam 15 Tahun Bui

Francelino Junior • Kamis, 5 September 2024 | 01:35 WIB
BERKOBAR: Rumah yang dibakar pria mabuk di Buleleng. Rupanya ngamuk karena tidak diberikan uang bayar minuman di cafe.
BERKOBAR: Rumah yang dibakar pria mabuk di Buleleng. Rupanya ngamuk karena tidak diberikan uang bayar minuman di cafe.

SINGARAJAradarbueleng.id- Putu Suastama, 27, kini terancam mendekam di dalam penjara selama 15 tahun.

Ia yang membakar rumah orang tuanya pada Selasa (27/8) lalu, disangkakan Pasal 187 KUHP.

Sebelumnya, Suastama yang merupakan warga Banjar Dinas Tegal, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng nekat membakar rumah orang tuanya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (27/8) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya mengatakan bahwa Suastama diamankan pihak kepolisian, pasca aksi nekatnya itu. Bahkan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Peristiwa itu memang dilaporkan juga oleh orang tuanya sendiri. Dari penelusuran juga, bahwa pelaku sering melawan orang tuanya.

Suastama disebutkan membakar kamarnya terlebih dahulu, usai tidak diberikan uang oleh orang tuanya untuk membayar minuman di kafe.

Orang tuanya yang mengetahui ada api di rumahnya, lalu berusaha memadamkan api, namun dicegah oleh pelaku.

Karena hal itu, orang tua pelaku lalu kabur dan meminta bantuan warga, guna memadamkan api yang membakar rumahnya.

Sementara pelaku berada di dalam rumah dan menutup pintu.

”Memang sudah ada niat membakar rumah dan membakar dirinya sendiri. Sudah tutup pintu rumah. Tapi saat api sudah besar, pelaku malah kelabakan dan keluar lewat jendela, dengan memukul kaca,” ujarnya dikonfirmasi pada Rabu (4/9) siang.

Mengenai bahan yang digunakan untuk membakar rumah, Kompol Sunarcaya mengatakan bahwa di lokasi hanya ditemukan korek api.

Tidak ditemukan bekas bensin maupun gas, sebagai bahan untuk membakar rumah.

Kompol Sunarcaya menambahkan bahwa pelaku melakukan pembakaran di kamarnya, kemudian berlanjut membakar rumah orang tuanya. Kebetulan mereka masih tinggal dalam satu atap.

Pelaku Suastama juga disebutkan sering mengamuk apabila sedang mabuk. Hal ini yang membuat ia dijauhi oleh keluarganya. Padahal disebutkan bahwa pelaku sudah berkeluarga.

”Pelaku disangkakan Pasal 187 KUHP tentang Menyebabkan Kebakaran, Ledakan, atau Banjir,” lanjutnya. 

Merujuk pada pasal tersebut, Suastama bisa saja dipenjara selama 15 tahun, karena perbuatannya itu menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Atau penjara maksimal 12 tahun, karena perbuatannya menimbulkan bahaya bagi barang-barang umum. ***

Editor : Donny Tabelak
#anak bakar rumah orangtua #Polres Buleleng #kafe