Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terkait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Asal Buleleng, Polisi Sudah Periksa 8 Saksi

Francelino Junior • Minggu, 8 September 2024 | 03:05 WIB
Situasi pertemuan antara BP2MI dengan keluarga PMI asal Buleleng yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Myanmar.
Situasi pertemuan antara BP2MI dengan keluarga PMI asal Buleleng yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Myanmar.

SINGARAJAradarbuleleng.id- Polres Buleleng sudah memeriksa delapan orang saksi, berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, yang korbannya adalah dua orang warga asal Kabupaten Buleleng. 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. Katanya, pasca penerimaan laporan oleh keluarga salah satu korban bernama Kadek Agus Ariawan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah-langkah penyelidikan. 

Laporan tersebut ditandai dengan laporan polisi bernomor LP/B/229/IX/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 9 September 2024 tentang adanya dugaan TPPO. Yang diajukan kakak Agus, yakni Ketut Alit Suryawan dan Putu Sastrawan.

”Sementara ini kurang lebih sekitar 8 orang yang sudah diperiksa. Ada beberapa pihak keluarga dan teman terlapor,” ujar AKP Widura dikonfirmasi pada Sabtu (7/9) siang.

Kasat Reskrim Polres Buleleng itu melanjutkan, bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kantor Imigrasi, hingga Disnaker Kabupaten Buleleng berkaitan dengan peristiwa ini.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, Polres Buleleng akan melibatkan semua SDM yang ada, salah satunya tim siber, dalam rangka menelusuri keberadaan korban dan terlapor.

Meski menurut informasi, terlapor berinisial Komang B alias Kataka yang juga warga Kabupaten Buleleng, berada di Kamboja.

Selain dengan meminta bantuan ke Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Bali agar kasus ini dapat terselesaikan. Juga membawa kembali korban kembali ke Buleleng dengan selamat.

”Mengingat situasinya cukup men-challenge karena lintas negara, baik korban dan terlapor masih di luar negeri,” lanjutnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Buleleng diduga menjadi korban TPPO. Mereka adalah Kadek Agus Ariawan alias Agus Moncot dan Nengah Sunaria. 

Bahkan beredar video yang menampilkan mereka meminta tolong, karena mendapat siksaan, disekap, bekerja selama 25 jam, tanpa gaji, tidak diberi makan, hingga disetrum. Mereka merasa ditipu dan menjadi korban perdagangan manusia.

Terdengar juga mereka meminta tolong kepada Jokowi hingga Prabowo, agar mereka bisa kembali dari Myanmar dan berkumpul bersama keluarga di Indonesia.

BP2MI pun sudah datang ke Kabupaten Buleleng, untuk bertemu dengan keluarga Nengah Sunaria dan Kadek Agus Ariawan, dan mengusahakan pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu.

Pertemuan itu berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng di Jalan Dewi Sartika Selatan No. 22 Singaraja pada Kasmi (5/9) pukul 11.00 Wita.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Buleleng, Made Arya Sukerta bersama perwakilan Polres Buleleng juga ikut mendampingi. ***

Editor : Donny Tabelak
#tindak pidana perdagangan orang #Polres Buleleng #disnaker buleleng #pekerja migran indonesia #polda bali