SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kamera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Ahmad Yani Singaraja, mendadak dicopot.
Alat itu rupanya dicopot oleh pihak kepolisian. Alasannya, kamera itu hanya bersifat ujicoba atau percontohan dalam penerapan tilang elektronik di Buleleng.
Praktis dari dua titik ETLE yang ada di Buleleng, kini yang masih beroperasi hanya satu titik. Yakni di Jalan Ahmad Yani Barat, tepatnya dekat simpang Pantai Penimbangan.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengakui jika pihak kepolisian yang mencopot ETLE tersebut.
“Itu kan hanya atau Proof of Concept (POC atau uji coba). Namun, untuk kamera ETLE yang di dekat Pantai Penimbangan masih tetap ada,” kata Bachtiar, Jumat (20/9/2024).
Meski sudah dicopot, tak menutup kemungkinan kamera ETLE di wilayah Buleleng akan ditambah. Lokasinya masih disurvei dan disesuaikan dengan arahan dari Korlantas Polri.
“Nanti akan ada lagi. Lokasi pemasangannya belum bisa dipastikan apakah akan di tempat yang sama atau berbeda,” imbuh dia.
Menurut Bachtiar, meski hanya bersifat uji coba, kamera ETLE di Jalan Ahmad Yani itu sudah merekam sebanyak 350.000 pelanggaran lalu lintas.
Mayoritas pelanggaran yang terekam kamera ETLE adalah pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan tidak memakai helm.
Dari ratusan ribu pelanggar itu, tidak semuanya mendapat surat tilang. “Beberapa kendaraan melakukan pelanggaran berulang kali. Sehingga kami melakukan tindakan yang lebih tegas,” ujarnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya