SINGARAJA, radarbuleleng.id - Pelarian KF, 29, warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng berakhir.
Ia telah menjadi buronan Polres Buleleng sejak bulan Maret 2024, ditangkap di sebuah kost di wilayah Kota Denpasar pada Kamis (26/9) sekitar pukul 20.13 Wita.
KF menjadi buronan setelah adiknya bernama Firman, 26, ditangkap karena mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (6/3) sekitar pukul 19.00 Wita di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Setelah Firman ditangkap dan mengaku, polisi lalu melakukan pengembangan ke rumah KF di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng.
Meski berhasil kabur, polisi berhasil mendapati lima klip paket narkotika.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap KF, yang ternyata berdomisili di Kota Denpasar. Berdasarkan penyelidikan melalui IT, ia diketahui masih berada di wilayah Bali.
Selain itu berkat terbitnya DPO, masyarakat sekitar kost mengetahui bahwa KF ternyata buronan.
Pada Kamis (26/9) sekitar pukul 20.13 Wita, disaksikan pemilik kost dilakukan penangkapan terhadap KF di sebuah rumah kost di wilayah Kota Denpasar. Saat itu ia berada di dalam kamar.
”Dari hasil interogasi, KF mengakui bahwa barang bukti lima paket pipet plastik warna hijau berisi sabu-sabu dengan berat 0,79 gram, yang didapati rumah milik orang tuanya pada tanggal 7 Maret 2024, adalah miliknya,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilis pers pada Senin (7/10) pukul 11.00 Wita di Mapolres Buleleng.
Akibat perbuatannya, KF dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria 29 tahun itu terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 miliar.***
Editor : Donny Tabelak