Ini sesuai dengan putusan majelis hakim dalam sidang putusan pada Rabu (9/10) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua I Made Bagiarta, didampingi hakim anggota Wayan Eka Satria Utama dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Bayu secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebab Bayu tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
”Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan penjara selama 3 bulan,” ujar majelis hakim dalam surat putusannya.
Selain itu, terdakwa Bayu juga diperintahkan tetap ditahan, yang jumlah pidananya dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan.
Untuk diketahui, hukuman yang diterima terdakwa asal Desa Bungkulan ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng.
Sebelumnya pada Rabu (11/9) lalu, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.
Diketahui pula bahwa majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengambil keputusan itu.
Menurut mereka, perbuatan terdakwa merusak mental generasi bangsa Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Meski begitu, majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa selama persidangan bersikap sopan, memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kembali, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.
”Menetapkan barang bukti berupa lima paket klip bening berisi sabu dengan berat total 50,10 gram. Satu kaleng minuman soda bekas, satu ember, dan satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan,” lanjut majelis hakim.
Untuk diketahui, Bayu ditangkap polisi pada Minggu (14/4) sekitar pukul 14.20 Wita di rumahnya, yang berada di Desa Bungkulan.
Penangkapannya bermula dari ditangkapnya Gede Agus Sastrawan alias Agus Kales pada Minggu (7/4) sekitar pukul 17.55 Wita. Yang kemudian mengatakan bahwa paket sabunya itu diambilkan oleh terdakwa Bayu.
Atas informasi tersebut, polisi lalu melakukan penggerebekan terhadap terdakwa Bayu. Saat itu terdakwa tengah bersembunyi di dalam kamarnya.
Saat digeledah dan diinterogasi, Bayu mengatakan bahwa paket sabu miliknya disembunyikan di dalam kandang burung merpati.
Paket sabu tersebut diketahui disembunyikan secara berlapis. Yakni disembunyikan di dalam kaleng minuman soda bekas, yang disembunyikan lagi di dalam potongan ember.
Kata Bayu, paket sabu tersebut merupakan milik Agus Kales, sedangkan ia diminta tolong mengambilkan paket tersebut.***
Editor : Donny Tabelak