radarbuleleng.id - Kelakukan Gede Agus Putrawan alias Agus, 29, warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng tidak patut ditiru.
Akibat doyan bermain judi online (judol) hingga terlilit utang, ia nekat membobol SDN 4 Penarukan.
Peristiwa pencurian ini dilakukan Agus pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 16.00 Wita di sekolah yang beralamat di Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Penarukan.
Pelaku saat itu diketahui masuk dengan cara memanjat tembok pagar sekolah di sebelah utara, kemudian memutus aliran listrik di meteran listrik.
Agus kemudian masuk ke dalam ruangan, dengan cara memanjat dan naik ke atas plafon yang berada di depan toilet dan masuk lalu menjebolnya.
Ternyata yang dijebol merupakan plafon ruangan kepala SDN 4 Penarukan. Setelah turun ke dalam ruangan, pelaku melihat lemari penyimpanan inventaris.
”Pelaku Agus mengambil satu unit laptop lengkap dengan tas, charger, mouse, dan flashdisk yang berada di dalam lemari penyimpanan itu,” ujar Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan dalam rilis pers pada Senin (14/10) pukul 10.00 Wita di Mapolres Buleleng.
Peristiwa ini diketahui oleh pihak sekolah pada Minggu (29/10) sekitar pukul 08.00 Wita oleh saksi Nyoman Sukerni, 49, yang berprofesi sebagai cleaning service (CS), saat membersihkan ruangan kepala sekolah.
Di sana ia melihat lantai ruangan pimpinan sekolah kotor dan saat melihat ke atas, ternyata plafon dalam keadaan jebol.
Sukerni lalu menghubungi Saksi II, Made Arie Dwiparini, 37, dan mengatakan bahwa tidak ada pengerjaan di ruangan tersebut.
Saksi I kemudian menghubungi kepala sekolah, lalu datang dan melakukan pemeriksaan inventaris.
Diketahui bahwa laptop beserta aksesoris penunjangnya sudah hilang, dengan total kerugian Rp 14,5 juta.
Polisi yang menerima laporan kehilangan tersebut kemudian melakukan penyelidikan secara insentif, salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di areal SDN 4 Penarukan.
Dari sana, diketahui bahwa pelaku adalah Gede Agus Putrawan yang merupakan warga lokal.
”Pada Selasa (1/10) sekitar pukul 19.15 Wita, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sedangkan barang bukti disimpan di balai masyarakat Penarungan, yang berada di dekat rumahnya, karena merasa barang bukti belum aman untuk dibawa ke rumah,” lanjut Kompol Agus Dwi.
Sementara itu, Agus yang diketahui masih bekerja sebagai satpam di salah satu bank, mengaku ia melakukan aksinya karena terlilit hutang.
”Saya punya hutang Rp 10 juta. Gak ada pinjol, tapi punya hutang pribadi dipakai judol. Kalau main judol sudah setahun, tapi berhenti 3 bulan lalu. Kalau menang (judol), pernah,” jawabnya.
Akibat perbuatannya, Agus dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Editor : Donny Tabelak