Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap, Ada Empat WNA Ditangkap Imigrasi Singaraja karena Lakukan Pelanggaran

Francelino Junior • Rabu, 16 Oktober 2024 | 02:25 WIB

 

Petugas Imigrasi Singaraja ketika memeriksa dokumen WNA dalam Operasi Jagratara. Kegiatan selama 3 hari ini, Imigrasi Singaraja menangkap empat orang WNA.
Petugas Imigrasi Singaraja ketika memeriksa dokumen WNA dalam Operasi Jagratara. Kegiatan selama 3 hari ini, Imigrasi Singaraja menangkap empat orang WNA.

radarbuleleng.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menangkap empat orang Warga Negara Asing (WNA). Mereka terjaring operasi pengawasan orang asing yang disebut Jagratara.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan bahwa para WNA ini terjaring Operasi Jagratara, yang dilangsungkan pada tanggal 7-9 Oktober 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem yang merupakan wilayah kerja Imigrasi Singaraja.

Mereka yang terjaring adalah HED, 74, WNA Swiss, lalu KCD, 57, WNA Kanada, dan dua orang WNA Rusia berinisial DS, 41, dan AV, 33. Mereka semua diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian.

HED, WNA perempuan itu diamankan di salah satu wilayah Buleleng, yang kedapatan melebihi izin tinggal alias overstay selama 275 hari.

Kata Hendra, HED tengah merampungkan proses administrasi untuk dideportasi dan dicekal.

Kemudian KCD diamankan di wilayah Karangasem, yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

WNA laki-laki itu mengaku akan mendatangkan investor, namun ia tidak dapat menunjukkan dokumen berkaitan dengan PMA (Penanaman Modal Asing).

KCD juga mengaku kehilangan kontak dengan penjaminnya, sehingga tidak memiliki tempat menetap.

Sementara DS dan AV, yang diketahui merupakan pasangan, ternyata tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya selama di Bali. 

DS dan AV diamankan di salah satu wilayah di Buleleng. Kedua WNA itu mengaku pernah bertempat tinggal di suatu tempat. Namun hingga saat ini, keduanya belum melaporkan tempat tinggalnya.

”HED dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” ujar Hendra pada Selasa (15/10) siang.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja ini mengatakan, operasi ini dilakukan untuk mencegah munculnya kekhawatiran akan dikuasainya sektor pariwisata dan UMKM oleh WNA, serta terjadinya berbagai gangguan ketertiban akibat ulah orang asing.

Operasi ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, guna mencegah adanya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas illegal lainnya yang melibatkan WNA.***

Editor : Donny Tabelak
#imigrasi singaraja #pengawasan orang asing #wna