SINGARAJA, radarbuleleng.id - Seorang guru dan 2 rekannya kini terancam mendekam di dalam penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, dalam sidang tuntutan pada Kamis (17/10).
Untuk diketahui, para terdakwa adalah Kurniawanto alias Wawan, 40, Gede Arya Bawa alias Arya, 33, dan I Made Prasada Arya Widana alias Aryak, 32.
Dalam tuntutan JPU Gede Dewangga Prahasta Dyatmika kepada majelis hakim, meminta ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau sesuai dengan dakwaan kedua JPU, yakni yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
”Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa berupa pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama berada di dalam tahanan, dan para terdakwa agar tetap ditahan,” tuntut JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa 1 buah pipet kaca berisi residu narkotika seberat 1,40 gram, 1 bong dari botol bekas sirup kesehatan, 1 pipet plastik, dan sejumlah barang bukti yang berkaitan agar disita untuk dimusnahkan.
Untuk diketahui, tiga orang terdakwa ini ditangkap polisi pada Minggu (5/5) sekitar pukul 01.10 Wita di sebuah warung Banyuwangi di Jalan S. Parman, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Warung tersebut diketahui milik terdakwa Kurniawanto, yang ternyata sudah sering digunakan untuk pesta narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya praktek narkotika di wilayah tersebut, kemudian melaporkan ke polisi.
Berdasarkan penyelidikan, kemudian dilakukan penggerebekan ke warung tersebut.
Di sana polisi menemukan 4 orang di dalam sebuah kamar yang ada di dalam warung, yakni Kurniawanto, Gede Arya Bawa, dan I Made Prasada Arya Widana.
Sedangkan satu orang lainnya ternyata berhasil kabur saat itu juga. Arya Widana pun diketahui berstatus sebagai seorang guru.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diakui oleh para terdakwa, didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial AK, yang kini berstatus DPO.***
Editor : Donny Tabelak