Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

17 Pelaku UMKM dan Kesenian Buleleng Terima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual

Francelino Junior • Jumat, 25 Oktober 2024 | 02:20 WIB

 

Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyerahkan sertifikat HKI ke salah satu penerima. Mereka diharapkan terus melakukan inovasi.
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyerahkan sertifikat HKI ke salah satu penerima. Mereka diharapkan terus melakukan inovasi.

SINGARAJAradarbuleleng.id- Sebanyak 17 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta pelaku seni di Kabupaten Buleleng menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Penyerahan ini dilakukan pada Kamis (24/10) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

17 Sertifikat HAKI periode Juli-Oktober itu diserahkan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana didampingi Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Made Yuda Yudistira.

Yakni Indikasi Geografis Garam Tejakula, Hak Merek Irma Bumbu Bali, Merk Seamen Food, Merk Kunyit Ayu, Merk Pekak Dasong, Merk Josuke, dan Merek Paon Bu Enim.

Kemudian Merk Warung Dewi Ea, Merk Sari Banyu Urip, Merk Sanggar Dwi Mekar, Cipta Seni Motif Lamak Bali, Motif Merah Delima, dan Motif Eksotis Anggur Bali Utara.

Lalu Burung dan Jalak Putih, Motif Garang, Motif Sarung Kepala Singa dan Bunga Tuwung, serta Program Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (SIKUAL).

UMKM diketahui memiliki potensi untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi inklusif di Buleleng.

Sebab melalui UMKM, kualitas pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik daripada bertumpu pada satu sektor saja, contohnya pariwisata. 

Memang UMKM hanya dapat berkembang serta meningkatkan daya beli, apabila dapat menciptakan sebuah brand (merek).

Sehingga pendaftaran merek untuk mendapatkan HKI, tentu akan menghindari pelanggaran hak cipta atau pencurian karya.

Ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah, dalam rangka memajukan UMKM lokal yang ada di Bali utara.

”Tolong sertifikat HKI ini jangan menjadi pajangan dinding saja. Tapi juga terus mengembangkan inovasi-inovasi. Jadi harus punya branding,” pesan Lihadnyana usai penyerahan sertifikat HKI.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Buleleng, Made Supartawan mengatakan bahwa saat ini kesadaran pelaku UMKM terkait hak kekayaan intelektual semakin tinggi. 

Bahkan menyambut semangat tersebut, BRIDA Buleleng juga mengerahkan layanan jemput bola.

Saat sosialisasi, mereka juga melakukan tindak lanjut dengan sistem MLM, yakni membawa blanko untuk diisi sehingga pendaftaran HKI bisa dilakukan sesegera mungkin. 

”Target kami tahun ini 50 HKI, namun kini pada periode Juli-Oktober saja sudah mencapai 92 HKI,” terang Supartawan.

Selain itu, BRIDA Buleleng juga telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, serta membentuk sentra kekayaan intelektual yang terintegrasi dengan aplikasi Si Kual (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual).***

Editor : Donny Tabelak
#hki #umkm #pemkab buleleng #kesenian #hak kekayaan intelektual