SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Angin kencang yang berhembus di Buleleng pada Jumat (1/11/2024) menuai perhatian publik.
Masyarakat mendesak agar pemerintah memangkas pohon perindang di tepi jalan raya, karena berbahaya bagi pengguna jalan.
Terutama pohon perindang di sepanjang Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk. Baik itu yang ada di wilayah Desa Dencarik, maupun di wilayah Desa Kalianget.
Hanya saja proses pemangkasan pohon perindang di tepi jalan raya tidak mudah. Ada sederet aturan yang harus dipenuhi. Terutama di jalan nasional.
Jalan nasional merupakan jalan raya yang memiliki garis kuning di bagian tengah. Seluruh pohon perindang yang ada di tepi jalan nasional, tidak boleh dipangkas sembarangan. Apalagi untuk menebang pohon.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, ada sederet aturan yang harus dipenuhi apabila ingin memangkas pohon perindang tersebut.
“Ada aturan dari Kementerian PU, khususnya dari Balai Jalan untuk pemangkasan. Jadi tidak bisa sembarangan,” katanya.
Masyarakat harus mengirimkan surat pengajuan permohonan pemangkasan atau penebangan pohon kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Jawa Timur dan Bali.
Surat itu harus disertai dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, foto pohon yang akan dipangkas disertai dengan informasi lokasi, jumlah, jenis, kondisi pohon, dan alasan pemangkasan.
Surat itu dapat dikirimkan kepada Pelayanan Publik Terpadu BBPJN Jawa Timur-Bali yang beralamat di Jalan Raya Waru Nomor 20, Sidoarjo, 61256.
Apabila mengirimkan surat secara fisik terlalu lama, permohonan juga dapat dikirimkan melalui email bbpjn.jatimbali@pu.go.id
Setelah menerima permohonan, BPPJN Jatim-Bali akan mengutus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah setempat untuk melakukan survei bersama dengan pemohon dan dinas terkait.
Selanjutnya PPK memberikan hasil survei bersama yang telah dilaksanakan, kepada BBPJN Jatim-Bali.
BBPJN kemudian melakukan kajian terkait hasil survei. Apabila kepala balai memberikan izin, maka akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan PPK dan dinas setempat untuk melakukan pengamanan lalu lintas.
Hasil pemangkasan diserahkan kepada PPK wilayah setempat, serta harus dilakukan penanaman kembali pohon pengganti.
Namun perlu diingat, Balai Jalan juga berhak menolak rekomendasi izin penebangan pohon, apabila dinilai tidak sesuai.
Balai jalan juga menyatakan tidak ada biaya yang dipungut dalam proses izin pemotongan atau penebangan pohon.
Kepala Pelaksana BPBD Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menyatakan, masyarakat umum juga dapat mengusulkan pemangkasan pohon perindang kepada balai jalan.
“Masyarakat umum juga berhak mengusulkan. Tinggal bersurat atau mengirimkan permohonan lewat email,” ujarnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya