SINGARAJA, radarbuleleng.id- Munarani alias Rani, 26, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.
Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (7/11) siang, hanya berbeda 1 tahun dengan sang pacar yaitu Komang Yuda Sagi Tarsana alias Koneng, 30.
Tuntutan ini disampaikan JPU Komang Tirta Wati kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja di Ruang Sidang Kartika.
Tuntutan tersebut berdasarkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan. Yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan selama persidangan.
”Yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia,” papar JPU.
Atas perbuatan dan kesaksian terdakwa selama persidangan, JPU pun menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Rani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
”Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tuntut JPU Tirta Wati.
Selain itu, barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Serta 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 3626 UAM beserta kunci dan STNK-nya, yang disita dari terdakwa, dikembalikan kepada saksi Ketut Suartika alias Gelono.
Untuk diketahui, Munarani alias Rani ditangkap bersama dengan pacarnya, yakni Komang Yuda Sagi Tarsana alias Koneng, pada Jumat (28/6) sekitar pukul 19.25 Wita di sebuah perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.
Ia ditangkap lebih dahulu saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 3626 UAM.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati satu paket sabu dengan berat total 0,26 gram. Barang bukti tersebut digenggamnya saat ditangkap.
Dari keterangannya, Munarani ternyata diminta mengantarkan paket tersebut atas suruhan Koneng.
Paket itu disebutkan dikirim ke sosok bernama Bagus, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Rani sendiri ternyata masuk dalam target operasi (TO).
Polisi lalu mendatangi rumah yang ditempati Munarani dan Koneng, di salah satu perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.
Di rumah tersebut, terdakwa Koneng ditangkap saat sedang bersantai sekitar pukul 19.45 Wita.
Koneng pun sudah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (30/10) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja.
Ia dituntut pidana penjara selama 6 tahun, dengan denda pidana Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Baik Rani dan Koneng akan sama-sama menjalani sidang putusan pada Rabu (13/11) mendatang.***