Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

ASN Pemkab Buleleng Diminta Jauhi Judi Online, Pj Bupati: Kalau Melanggar Sangat Fatal

Francelino Junior • Rabu, 13 November 2024 | 00:30 WIB
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana minta dan tegaskan ASN Pemkab Buleleng jauhi judol. Sebab hal itu mengancam integritas mereka dalam menjalankan pemerintahan.
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana minta dan tegaskan ASN Pemkab Buleleng jauhi judol. Sebab hal itu mengancam integritas mereka dalam menjalankan pemerintahan.

SINGARAJA, radarbuleleng.id- Judi online (judol) masih menjadi salah satu masalah yang tengah diperangi, utamanya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng pun meminta dan menegaskan agar para pegawai pemerintah itu menjauhi tindakan perjudian itu.

Berkaitan dengan itu, sudah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, selain dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terlibat dan terpengaruhnya ASN Pemkab Buleleng dalam judol dianggap sebagai ancaman bagi integritas mereka.

Sehingga peringatan keras diberikan kepada para pegawai terkait dengan judol.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menyebutkan, sampai saat ini belum ada laporan terkait hal itu di Buleleng.

Namun di daerah lain, katanya, sudah keluar surat teguran karena terindikasi terlibat judol.

Pihaknya berharap para ASN di Buleleng dapat memegang teguh prinsip menjauhi judol, demi menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Penegasan ini memang sejalan dengan instruksi Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto yang meminta dilakukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, dalam memberantas judol.

”Saya sudah minta seluruh ASN dan pejabat di Buleleng, untuk menjauhkan diri dari aktivitas judi online. Larangan ini sudah diatur. Kalau melanggar, akibatnya sangat fatal,” ujar Lihadnyana pada Selasa (12/11) pagi di Rumah Jabatan Bupati Buleleng usai pertemuan dengan seluruh ASN.

Lihadnyana melanjutkan, tindakan preventif dari pemerintah yaitu dengan memantau transaksi keuangan dari para ASN-nya.

Yang bisa melihat itu hanya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sekali lagi, Lihadnyana menyebutkan kalau sampai saat ini, belum ada laporan dari PPATK tentang pegawai pemerintah di Buleleng, yang terindikasi terlibat judol

. Sebab yang terlihat, adalah perpindahan dana diduga ke rekening perjudian.

”Jangan sampai ada yang terlibat. Astungkara, hingga saat ini di Buleleng belum ada. Ini juga harus menjadi perhatian, karena akan ada evaluasi pejabat pada bulan Desember mendatang,” lanjut Lihadnyana.

Selain judol, Pj Bupati Lihadnyana juga memberikan pengarahan terkait netralitas kepada para pegawai baik itu ASN maupun non ASN.

Tentu dengan mengedepankan netralitas, tentu ikut menjaga dan menciptakan proses demokrasi yang adil dan transparan.

”Adanya keterlibatan atau tekanan politik praktis, dapat mencoreng integritas pegawai pemerintah,” ucapnya dengan tegas.

Pilkada Bali dan Buleleng yang akan terlaksana dalam hitungan hari, membuat pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu itu juga kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai, untuk bersama melaksanakan ketentuan yang berlaku.

Salah satunya dengan menghindari tindakan yang memicu persepsi ketidaknetralan. Termasuk melalui simbol atau aktivitas di media sosial.

”Saya juga meminta kepada seluruh pegawai khususnya para ASN, jangan ada yang terlibat. Jangan sampai tergoda iming-iming jabatan, karena ini hanya akan merugikan diri sendiri serta mencederai proses demokrasi,” imbuh Lihadnyana berpesan.***

Editor : Donny Tabelak
#judol #judi online #prabowo subianto #asn #Pilkada Buleleng