Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Hari Sumpah Pemuda, Polisi Amankan 17 Paket Sabu dari 2 Tersangka Ini

Francelino Junior • Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB
GPR (depan) dan FM (belakang) ditangkap polisi dengan barang bukti 17 paket sabu. Penangkapan mereka bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
GPR (depan) dan FM (belakang) ditangkap polisi dengan barang bukti 17 paket sabu. Penangkapan mereka bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

SINGARAJAradarbuleleng.id - Polisi mengamankan 17 paket narkotika jenis sabu dari tangan 2 orang tersangka di Kabupaten Buleleng. Penangkapan dua pelaku ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda pada Senin (28/10) lalu.

Para tersangka diketahui berinisial GPR, 42, asal Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, dan FM, 42, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, terungkapnya 17 paket sabu ini berawal dari tertangkapnya GPR pada Senin (28/10) sekitar pukul 12.15 Wita di sebuah rumah di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

Polisi yang melakukan upaya paksa, kemudian melakukan penggeledahan di halaman dan dalam rumah tersebut.

Akhirnya ditemukan barang bukti berupa paket sabu yang disimpan di dalam 4 potongan pipet, dengan berat total 0,49 gram serta sejumlah barang bukti yang berkaitan.

”Tersangka GPR mengaku mendapatkan barang itu dari seorang lelaki bernama FM,” ujar AKP Subita didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap FM, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh GPR.

Sekitar pukul 14.50 di hari yang sama, aparat berhasil menangkap FM di lokasi yang sama dengan penangkapan GPR.

Saat itu, tersangka FM disergap polisi saat ia baru saja sampai di rumah milik GPR itu.

Tersangka langsung digeledah oleh polisi untuk menemukan barang bukti. Akhirnya, ditemukan sebanyak 13 paket dalam bentuk potongan pipet yang didalamnya berisi plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,56 gram serta sejumlah barang bukti yang berkaitan.

Kepada polisi, FM mengaku sempat menyerahkan paket sabu kepada GPR dengan cara mengantarkannya langsung ke rumahnya.

”Untuk asal muasal barangnya dapat dari mana, masih kami selidiki,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Buleleng.

Atas perbuatannya, GPR dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. Serta denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta.

Sementara tersangka FM dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika: Ia terancam mendekam di dalam penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Juga denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar.***

Editor : Donny Tabelak
#sabu #pengedar narkoba #Polres Buleleng #sumpah pemuda