Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terjerat Narkotika, Oknum ASN Pemkab Buleleng Diseret ke Pengadilan

Francelino Junior • Jumat, 15 November 2024 | 03:05 WIB

 

Oknum ASN Pemkab Buleleng, Gede Wira Pradnyana dituntut penjara 1 tahun 5 bulan, akibat terjerat kasus narkotika.
Oknum ASN Pemkab Buleleng, Gede Wira Pradnyana dituntut penjara 1 tahun 5 bulan, akibat terjerat kasus narkotika.

SINGARAJA, radarbuleleng.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Gede Wira Pradnyana, 37, diseret ke pengadilan.

Dia dituntut penjara selama 1 tahun dan 5 bulan penjara. Ini terjadi, akibat ia terjerat kasus narkotika.

Sidang tuntutan ini berlangsung pada Rabu (13/11) di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Gede Dewangga Prahasta Dyatmika menyampaikan tuntutannya kepada majelis hakim.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menyatakan terdakwa Wira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU sesuai dengan surat tuntutan pada Kamis (14/11) siang.

Tuntutan yang disampaikan JPU, berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Hal yang meringankan, terdakwa Wira berterus terang dan mengakui perbuatannya, juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. 

Hal lain yang meringankan terdakwa yang sebelumnya bertugas di Kantor Camat Buleleng itu, yakni Wira yang merupakan tulang punggung keluarga dan pernah direhabilitasi.

”Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang, dan terdakwa pernah dihukum,” beber JPU.

Sidang perkara terdakwa Wira akan dilanjutkan pada Rabu (20/11) mendatang, dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Selasa (5/11) lalu, Wira Pradnyana juga sudah dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan, akibat perkara pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Selasa (2/7) sekitar pukul 14.48 Wita di Perumahan Graha Asri LC, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Pencurian sepeda motor dan narkotika yang menjeratnya ternyata saling berkaitan.

Sebab kendaraan yang dicurinya itu kemudian digadai untuk membeli narkotika jenis sabu.

Terungkapnya oknum ASN Pemkab Buleleng ini dalam tindak pidana narkotika, berawal dari penangkapannya pada Kamis (4/7) sekitar pukul 23.00 Wita di Perumahan Graha Asri LC, terkait dengan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya.

Saat terdakwa ditangkap, dilakukan juga penggeledahan terhadap badan Wira, kemudian ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,48 gram, yang terdakwa simpan dalam tas selempangnya.

Tak sampai di sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa di Perumahan Graha Asri LC.

Di sana ditemukan juga barang bukti lain yang berkaitan dengan penggunaan sabu.

Terdakwa Wira mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Paket sabu itu disebut didapatnya dari I Komang Darma alias Gogon.

Namun paket tersebut belum dibayar oleh terdakwa, melainkan menggadaikan motor curian itu.

Dalam sidang juga terungkap, kalau terdakwa Wira sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2020 dan terakhir kali mengkonsumsinya di tahun 2024 pada Kamis (4/7) sekitar pukul 08.00 Wita di rumah Gogon.***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #narkotika #pemkab buleleng #asn nyabu #kejari buleleng